Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Ombudsman Soroti Dugaan Monopoli Seragam di Sekolah, Nelayan Cabuli 4 Gadis Belia

Sejumlah berita menarik disajikan Tribunpadang.com dalam 24 jam terakhir yang disajikan pada berita populer Sumbar.

Editor: Rezi Azwar
TribunPekanbaru.com
Ilustrasi seragam sekolah. Ombudsman Perwakilan Sumbar mengingatkan agar sekolah tidak mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah saat tahun ajaran baru 2023. 

RN diduga melakukan tindakan bejat tersebut kepada empat orang anak di bawah umur yakni AR (11), UA (10), AS (7), dan ZA (10).

Iptu Ari menyebut bahwa, penangkapan terduga pelaku RN berawal dari laporan orang tua korban pada Sabtu (5/7/2025) pukul 04.20 WIB.

"Menanggapi itu, Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang lanung bergerak ke lokasi untuk mencari pelaku," terangnya.

Kata Iptu Ari, terduga pelaku sempat ingin melarikan diri namun Tim Macan Marapi berhasil mengamankannya.

"Pelaku mencoba melarikan diri ke Solok, akan tetapi tetap ditingkus oleh Tim Macan Marapi di Solok," katanya.

Iptu Ari menambahkan, berdasarkan interogasi awal kepada RN, ia mengaku kepada korban AS dan ZA melakukan aksinya dengan meremas remas dada serta menjilati kemaluan (alat kelamin) korban.

"Sementara kepada korban AR dan UA pelaku mencium-cium dan meremas-remas bagian paha korban. Semua aksi bejadnya dilakukan pelaku di rumah nya," pungkas Iptu Ari.

Iptu Ari menjelaskan jika RN yang berprofesi sebagai nelayan di Danau Singkarak nekat melakukan aksi bejadnya untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Sementara itu, terduga pelaku melakukan modus dengan mengiming-imingi uang Rp10.000 kepada masing masing korban.

"Sedangkan berapa kali pelaku melakukan aksinya kepada korban, masih kita dalami melalui pemeriksaan BAP," ucapnya.

"Kini pelaku telah kami tahan di rutan polres padang panjang untuk penyidikan selanjutnya kepada pelaku kami kenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76 E UI RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Baca juga: Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Trotoar dan Badan Jalan, Lima Sepeda Listrik Dagang Diamankan

3. Akibatkan Korban Jiwa, Penyandang Disabilitas Tewas dalam Kejadian Kebakaran Rumah di Kubung Solok

Seorang penyandang disabilitas meninggal akibat menjadi korban dalam kejadian kebakaran di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjuang Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Minggu (6/7/2025) malam.

Kebakaran hebat yang melanda sebuah rumah semi permanen ini menyebabkan satu korban jiwa.

Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas bernama Faisal, yang meninggal dunia akibat keracunan asap dan mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved