Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Ombudsman Soroti Dugaan Monopoli Seragam di Sekolah, Nelayan Cabuli 4 Gadis Belia

Sejumlah berita menarik disajikan Tribunpadang.com dalam 24 jam terakhir yang disajikan pada berita populer Sumbar.

Editor: Rezi Azwar
TribunPekanbaru.com
Ilustrasi seragam sekolah. Ombudsman Perwakilan Sumbar mengingatkan agar sekolah tidak mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah saat tahun ajaran baru 2023. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejumlah berita menarik disajikan Tribunpadang.com dalam 24 jam terakhir yang disajikan pada berita populer Sumbar.

Ada berita terkait dugaan monopoli dalam pengadaan seragam sekolah yang menjadi sorotan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat.

Kemudian, Satreskrim Polres Padang Panjang membekuk seorang nelayan yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur.

Setelah itu, seorang penyandang disabilitas meninggal akibat menjadi korban dalam kejadian kebakaran di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjuang Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumatera Barat Hari Ini, 8 Juli 2025: Waspada Hujan Petir di Dharmasraya

Baca berita selengkapnya:

1. Ombudsman Sumbar Soroti Dugaan Monopoli Seragam di Sekolah, Dorong Penegakan Hukum Jika Terbukti

Dugaan monopoli dalam pengadaan seragam sekolah kembali mengemuka di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan administratif, namun juga memiliki potensi untuk masuk ke ranah pidana.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, Senin (7/7/2025).

Menurut Adel, praktik yang mengarahkan pembelian seragam hanya pada satu pihak tertentu di sekolah sudah berlangsung cukup lama.

Namun, baru belakangan ini mulai terkuak, termasuk melalui laporan dari sejumlah pedagang yang merasa dirugikan akibat adanya pengaturan tersebut.

Baca juga: Film Bhayang Terakhir Karya Istri Kapolda Sumbar Raih Penghargaan, Diangkat dari Kisah Nyata

“Fenomena seperti ini sebenarnya sudah lama terjadi, namun baru mulai terungkap. Selama setahun terakhir kami telah meminta Dinas Pendidikan Provinsi, Kota Padang, dan Kemenag untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang praktik semacam ini,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab pengadaan seragam sejatinya berada di tangan orang tua siswa, bukan pihak sekolah.

Adel menyebutkan hal itu sejalan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, yang hanya menetapkan spesifikasi seragam dan tidak mengatur tentang bagaimana seragam itu harus dibeli.

Selain itu, lanjut Adel, PP Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas melarang pihak sekolah, guru, maupun organisasi di sekolah menjual seragam atau buku kepada siswa.

“Pihak sekolah, siapa pun yang bertindak atas nama sekolah, tidak punya kewenangan atau legalitas untuk terlibat dalam urusan bisnis seragam. Itu jelas sebuah pelanggaran,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved