Kasus Narkoba

Polisi di Padang Ringkus Pemuda Dadok Tunggul Hitam Simpan Sabu, Diduga Pengedar Narkoba

Satu orang laki-laki berhasil diamankan dalam penangkapan yang berlangsung pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Polsek Nanggalo
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA : Seorang pria berinisial FP saat diamankan ke Mapolsek Nanggalo, Senin (30/6/2025). FP diamankan karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Nanggalo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Satu orang laki-laki berhasil diamankan dalam penangkapan yang berlangsung pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah yang beralamat di Jalan DPRD VII, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama FP (24) yang diketahui merupakan warga Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Adapun kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan monitoring di sekitar lokasi.

Baca juga: KPU Pesisir Selatan Tunggu Regulasi Usai MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

Petugas kemudian menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di depan sebuah rumah.

Petugas segera melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, dan ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di dalam tas kecil milik pelaku. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu unit timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya.

Hasil interogasi awal terhadap pelaku menunjukkan bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik atau berada dalam penguasaan pelaku.

Setelah itu, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Nanggalo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved