Kematian Gadis Penjual Gorengan

BREAKING NEWS Sidang Kasus Pembunuhan NKS, JPU akan Bacakan Tuntutan pada Terdakwa Hari Ini

“Insyaallah hari ini kami akan membacakan tuntutan terkait kasus ini, mungkin siang atau sore nanti. Tergantung pihak pengadilan,” ujarnya.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
SIDANG IN DRAGON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, akan bacakan tuntutan pada terdakwa, Selasa (1/7/2025). JPU Wendry Finisa, mengatakan, pembacaan tuntutan ini merupakan agenda lanjutan sidang yang sudah berjalan selama dua bulan. 

Bahkan ia memastikan, sebelum sidang ini, melalui saksi terdahulu dakwaan tersebut memang sudah kuat juga, dengan barang bukti yang ada.

“Dari keterangan ahli dan saksi, sebenarnya sudah tergambar dengan jelas bahwa memang ada persiapan yang dilakukan terdakwa sebelum melakukan pembunuhan,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Pembunuhan NKS di PN Pariaman, Saksi Bantah Intimidasi BAP In Dragon

Saksi Bantah Intimidasi BAP In Dragon

Saksi verbalisan dalam lanjutan sidang pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, bantah adanya intimidasi selama melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Selasa (17/6/2025).

Hal itu disampaikan saksi berbalisan yang dihadiri langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy, bersama sejumlah penyidik yang menangani kasis tersebut.

Kasat dalam keterangannya menyebut, bahwa pembatahan sejumlah poin BAP yang dilakukan oleh In Dragon pada sidang pemeriksaan terdakwa tidak benar.

Ia menyebut bantahan yang didasari atas adanya tekanan dan intimidasi dari penyidik, menilai tidak masuk akal sama sekali.

“Selama proses penyidikan, kami melakukannya sesuai prosedur. Prosesnya didampingi langsung oleh kuasa hukum,” ujarnya.

Melalui prosedur yang jelas, Kasat memastikan bahwa tidak ada intimidasi selama proses BAP.

Sehingga, pihaknya memastikan tidak ada keterangan yang disampaikan oleh In Dragon pada sidang sebelumnya, disebutkan pada saat BAP. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved