SPMB 2025
Jadwal Lengkap SPMB TA 2025/2026 Tingkat SD se-Kota Padang, Pendaftaran Dimulai 23 Juni 2025
Pilihan jalur dan sekolah tidak dapat diganti apabila bukti pendaftaran telah ditandatangani.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penerimaan calon siswa baru akan segera dibuka di Kota Padang. Pada tahun 2025 ini, proses penerimaan calon siswa baru berubah nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Perubahan dari PPDB ke SPMB bertujuan untuk menciptakan sistem penerimaan murid yang lebih transparan dan adil bagi seluruh calon siswa di berbagai jenjang pendidikan. Dalam sistem ini, proses seleksi akan lebih terstruktur dengan aturan yang lebih jelas, sehingga mengurangi potensi kecurangan atau penyimpangan dalam penerimaan siswa baru," terang Kadisdik Kota Padang, Yopi Krislova, Rabu (11/6/2025).
Pada tingkat Sekolah Dasar (SD), proses pendaftaran akan dimulai pada tanggal 23-25 Juni 2025 dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB di salah satu SD Negeri Kota Padang.
Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman hasil pada tanggal 26 Juni 2025 pada pukul 10.00 WIB yang bisa dilihat di papan pengumuman SD Negeri pilihan atau melalui website http://www.psb.diknaspadang.id.
Baca juga: Mentawai Dilanda Banjir dan Longsor Akibat Hujan Deras, Daerah Sipora Utara Terdampak Parah
Setelah itu dilanjutkan dengan pendaftaran ulang di SD tempat siswa diterima dari tanggal 27-28 Juni 2025 dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Tahapan selanjutnya yaitu pengumuman cadangan pada masing-masing jalur pendaftaran pada tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB melalui website http://www.psb.diknaspadang.id.
Bagi calon siswa yang lulus akan tetapi tidak melakukan pendaftaran ulang, maka posisinya bisa digantikan oleh calon siswa yang lulus cadangan yang bisa melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB di masing-masing SD calon siswa diterima.
Kemudian, pada pukul 12.00 WIB maka hasil dari calon siswa yang lulus jalur cadangan akan diumumkan di SD masing-masing calon siswa diterima.
Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Bupati & Wabup Dharmasraya Serahkan Bantuan Senilai Rp29 M kepada Petani
Setelah itu, dilanjutkan dengan pendaftaran ulang dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB di SD masing-masing calon siswa diterima.
Untuk tata cara proses pelaksanaan pendaftaran dilakukan pada salah satu SD Negeri di Kota Padang, yaitu dengan cara calon murid mengisi formulir yang diunduh pada web SPMB Kota Padang, http://www.psb.diknaspadang.id sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih dengan melengkapi persyaratan.
Calon murid hanya dapat memilih 1 jalur dengan pilihan sekolah paling banyak 2 SD Negeri dalam wilayah untuk jalur domisili atau bebas wilayah untuk jalur afirmasi dan mutasi.
Setelah pengisian formulir calon murid menyerahkan formulir serta persyaratan sesuai jalur yang dipilih ke petugas loket tempat mendaftar.
Baca juga: Terinspirasi dari BJ Habibie, Devit Febriansyah yang Lulus ITB Dijemput Rektor di Malalak Agam
Operator sekolah akan menginputkan data dan pilihan sekolah calon murid sesuai dengan formulir yang diisi.
Setelah penginputan selesai, calon murid akan mendapatkan bukti pendaftaran ulang apabila calon murid diterima.
Bukti pendaftaran wajib ditandatangani oleh operator sekolah dan orang tua atau wali calon murid.
Pilihan jalur dan sekolah tidak dapat diganti apabila bukti pendaftaran telah ditandatangani. Pemeringkatan atau seleksi calon Murid 1 SD didasarkan pada persyaratan usia. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)
SPMB 2025
Penerimaan Murid Baru 2025
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang
Yopi Krislova
Padang
Sekolah Dasar
| Daftar SMA Negeri di Sumbar Belum Penuhi Kuota SPMB 2025, Ratusan Sekolah Masih Butuh Siswa Baru |
|
|---|
| Disdik Sumbar Sebut Banyak Sekolah Kekurangan Siswa karena Perpindahan dan Pilih Jalur Lain |
|
|---|
| Orang Tua dan Pedagang Rugi, Dugaan Monopoli Seragam Sekolah di Padang Disorot Ombudsman |
|
|---|
| Ombudsman Sumbar Soroti Dugaan Monopoli Seragam di Sekolah, Dorong Penegakan Hukum Jika Terbukti |
|
|---|
| Disdik Sumbar Larang Sekolah Sediakan Seragam, Ancam Beri Sanksi Jika Arahkan ke Vendor Tertentu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Murid-Sekolah-Dasar-saat-sedang-belajar-tatap-muka-di-Alang-Laweh.jpg)