Kasus Narkoba

Polres Sijunjung Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Tanjung Gadang, Sabu dan Timbangan Disita

Polres Sijunjung berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba Sijunjung jenis sabu.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
KASUS NARKOBA SIJUNJUNG - Polres Sijunjung lakukan konferensi pers penangkapan pelaku narkoba di Mapolres Sijunjung, Rabu (4/6/2025). Dua pria dewasa diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan personel Polres Sijunjung. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Polres Sijunjung berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba Sijunjung jenis sabu.

Penangkapan terjadi di sebuah rumah di Jorong Koto Baru, Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Kedua tersangka berinisial YE (51) dan YDP (30), mereka merupakan warga Kabupaten Sijunjung.

Wakapolres Sijunjung, Kompol Deni Akhmad mengatakan penangkapan ini berlangsung pada Jumat (23/5/2025) lalu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika.

Baca juga: BREAKING NEWS Bus Tabrak Dua Motor di Sicincin Padang Pariaman, Satu Korban Tergeletak di Jalan

Aparat kepolisian langsung melakukan pengintaian pada diduga pelaku berinisial YDP(30).

“YDP (30) dicurigai melakukan pembelian narkotika dan langsung diamankan di sebuah SPBU di Nagari Timbulun saat sedang mengendarai sepeda motor,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Sijunjung didampingi Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison dan Kabag OPS AKP Budi Rilvantino, Rabu (4/6/2025).

Lanjut Kompol Deni Akhmad, setelah pengembangan YDP mengaku membeli narkotika tersebut dari YE (51).

Pihak kepolisian langsung mencari YE dan berhasil ditemukan dirumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang haram berupa sabu.

Petugas berhasil menyita 8 barang bukti berupa satu buah balutan tisu didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu.

Baca juga: Residivis Narkoba Baru Bebas 7 Bulan Ditangkap Lagi di Sijunjung, Pesta Sabu Bersama Empat Rekan

Satu buah kotak toples berwarna bening yang didalamnya berisikan empat buah bungkus plastik klip warna putih diduga sabu.

Satu buah bungkusan plastik klip warna bening berukuran besar berisi alat hisap sabu beserta pipet.

Satu buah kantong kresek berisi plastik klip ukuran kecil dan besar, satu kotak berisi 86 pipa kaca (pirek).

Satu unit timbangan digital dan satu set alat hisap yang sudah dirakit tersambung pipa kaca (pirek) dan lima korek api gas.

Pasal yang dipersangkakan dalam perkara ini pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Luncurkan SPMB Online Lewat Sipembidik, Bisa Daftar dari Rumah Mulai 7 Mei

Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved