Pencabulan di Mentawai
Seorang Anak di bawah Umur Dicabuli hingga Hamil oleh Kakek dan Pamannya di Sipora Mentawai
"Pada sekitar bulan Maret 2025 lalu, sewaktu ibu korban mengetahui bahwa korban tidak pernah lagi memakai pembalut kewanitaan," katanya.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, MENTAWAI - Seorang guru berinisial J (57) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial J ini telah diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Sipora.
Pelaku sendiri merupakan kakek dari korban tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan oleh kepolisian, ternyata pelakunya ada dua orang, yaitu pamannya yang berinisial WS (32).
Baca juga: Sijunjung Usulkan Lahan Manganti Jadi Sekolah Rakyat Gratis, Kementerian Sudah Tinjau
Kapolsek Sipora, AKP Herlina, melalui keterangan resminya menyebutkan bahwa pelaku J diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak inisial TO (12).
"Pelaku J diamankan saat berada dalam rumah korban yang berada di Kecamatan Sipora Selatan," terang Herlina kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Menurut Herlina, penangkapan pelaku J berawal dari laporan ibu korban yang merasa curiga terhadap perubahan perilaku dan bentuk tubuh korban.
"Pada sekitar bulan Maret 2025 lalu, sewaktu ibu korban mengetahui bahwa korban tidak pernah lagi memakai pembalut kewanitaan," katanya.
Baca juga: Tanoto Foundation Perkuat Kerja Sama dengan Pasaman Barat Tekan Angka Stunting
Karena hal itu, timbul kecurigaan ibunya melihat fisik perut korban yang mulai membesar.
"Kemudian pelapor melakukan pengecekan tes kehamilan terhadap korban, dan didapati bahwa tes kehamilan tersebut positif," sambungnya.
Selanjutnya, ibu korban menanyakan apa yang terjadi.
Kemudian korban bercerita kepada ibunya bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh pelaku J sebanyak tiga kali.
Baca juga: 11 Sekolah di Padang Mulai Melaksanakan Program MBG, Ayam Saus Tiram Jadi Menu Hari Ini
"Karena hal itu, ibu korban merasa tidak senang, kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian," katanya.
Mendapati laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap dan mengamankan pelaku J.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi di sertai alat bukti yang cukup, pelaku J ternyata merupakan kakek korban," ujarnya.
Selain itu, dari keterangan yang dikumpulkan kepolisian, ternyata ada satu pelaku lainnya berinsial WS yang juga merupakan paman korban.
Baca juga: Pemerintah Pusat Pangkas Rp73 Miliar, Pemkab Sijunjung Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan
"Kami pun segera melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.
Pelaku J mengakui perbuatannya dilakukan pada tahun 2024 lalu dirumahnya dan pada bulan April tahun 2025 di rumah korban.
"Modus pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberi sejumlah uang dan melarang korban untuk tidak memberitahu perbuatan tersebut kepada orang tua korban," terangnya.
Kemudian pelaku WS mengakui telah melakukan dua kali perbuatan cabulnya terhadap korban pada bulan Maret tahun 2025 yang dilakukan di rumah dan di gudang rumah korban.
Aksi bejat tersebut dilakukan inisial WS saat tidak ada orang tua korban di rumah.
"Kami berharap kejadian ini adalah kejadian terakhir di wilayah hukum Polsek Sipora," ujarnya.
Pihkanya akan semakin gencar melakukan sosialisasi pentingnya edukasi seksual terhadap masyarakat sehingga tidak ada lagi kasus-kasus semacam ini di Sipora.
"Karena kebanyakan pelaku dari pelecehan seksual adalah orang terdekat dari korban," pungkas AKP Herlina.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.