Populer Padang
POPULER PADANG: Warga Terjepit di Atas Pohon, Terpidana Kasus Korupsi SMK Pertanian Pembangunan
Terkait penanganan kasus tersebut, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi jalannya proses hukum yang berlangsung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yuli Andri Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3093 K/Pid.Sus/2025 yang dijatuhkan pada 7 Mei 2025.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang.
Kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg tanggal 25 Juni 2024 yang dimana terdakwa diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri Padang.
Selanjutnya, dari keputusan MA menyatakan terdakwa HG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;
Kemudian menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair.
"Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum, dan membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Padang sebelumnya," kata Eriyanto.
"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp257.232.067,73," sambungnya.
Dalam putusan tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Selain itu, dalam amar putusan juga ditetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada saksi dan instansi yang terlibat, serta merampas barang bukti nomor urut 126 untuk negara.
Putusan juga membebankan biaya perkara kepada terpidana sebesar Rp2.500,-.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Liranda Mardhatillah dari Kejaksaan Negeri Padang, berdasarkan relaas pemberitahuan putusan yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengganti Erlina dari Pengadilan Negeri Padang.
Kejaksaan Negeri Padang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana korupsi dan akan terus mengawal pelaksanaan hukum demi keadilan dan kepastian hukum.
Baca juga: Harga Sapi Lokal Naik 5 Persen Jelang Idul Adha 2025 di Pasar Ternak Sungai Sariak Padang Pariaman
3. Fraksi Gerindra Desak Gubernur Sumbar Selesaikan Masalah Lingkungan dan Proyek yang Mangkrak
Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mempertanyakan komitmen Gubernur Sumbar Mahyeldi terkait penataan lingkungan dan penyelesaian proyek-proyek mangkrak.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Rabu (28/5/2025).
populer Padang
evakuasi warga
Gunung Pangilun
Kasus Korupsi SMK Pertanian
Rapat Paripurna DPRD
Vasko Ruseimy
| 4 Berita Populer Padang: Evakuasi Tangan Terjepit, Penjagaan Perlintasan Sebidang Dihentikan |
|
|---|
| 4 Berita Populer Padang: Terdaftar Haji Sejak Kelas 1 SD, Pria Tenggelam Dekat Jembatan Tamsis |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER PADANG: Ribuan KTP Hilang hingga Sosok Lulusan Terbaik UIN Imam Bonjol |
|
|---|
| 4 Berita Populer Padang: Pencarian Bocah Tenggelam Dihentikan, SPFC Tantang Borneo FC |
|
|---|
| 3 Berita Populer Padang:Masni Tempati Hunsela Padang, Semen Padang FC VS Persib Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Kaki-terjepit-di-atas-pohon-2852025.jpg)