Populer Padang

POPULER PADANG: Warga Terjepit di Atas Pohon, Terpidana Kasus Korupsi SMK Pertanian Pembangunan

Terkait penanganan kasus tersebut, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi jalannya proses hukum yang berlangsung.

Tayang:
Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/BPBD Kota Padang
KAKI TERJEPIT- Petugas saat melakukan evakuasi terhadap seorang buruh harian lepas bernama Fadri Ilham yang terjepit di atas pohon, Rabu (28/5/2025). Peristiwa ini terjadi di Rt 01/Rw 07, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yuli Andri Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3093 K/Pid.Sus/2025 yang dijatuhkan pada 7 Mei 2025.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang.

Kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg tanggal 25 Juni 2024 yang dimana terdakwa diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri Padang.

TINDAK PIDANA KORUPSI : Terdakwa HG saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Padang, Rabu (28/5/2025). Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp200 juta lebih.
TINDAK PIDANA KORUPSI : Terdakwa HG saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Padang, Rabu (28/5/2025). Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp200 juta lebih. (Kejari Padang)

Selanjutnya, dari keputusan MA menyatakan terdakwa HG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;

Kemudian menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair.

"Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum, dan membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Padang sebelumnya," kata Eriyanto.

"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp257.232.067,73," sambungnya.

Dalam putusan tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Selain itu, dalam amar putusan juga ditetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada saksi dan instansi yang terlibat, serta merampas barang bukti nomor urut 126 untuk negara.

Putusan juga membebankan biaya perkara kepada terpidana sebesar Rp2.500,-.

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Liranda Mardhatillah dari Kejaksaan Negeri Padang, berdasarkan relaas pemberitahuan putusan yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengganti Erlina dari Pengadilan Negeri Padang.

Kejaksaan Negeri Padang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana korupsi dan akan terus mengawal pelaksanaan hukum demi keadilan dan kepastian hukum.

Baca juga: Harga Sapi Lokal Naik 5 Persen Jelang Idul Adha 2025 di Pasar Ternak Sungai Sariak Padang Pariaman

3. Fraksi Gerindra Desak Gubernur Sumbar Selesaikan Masalah Lingkungan dan Proyek yang Mangkrak

Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mempertanyakan komitmen Gubernur Sumbar Mahyeldi terkait penataan lingkungan dan penyelesaian proyek-proyek mangkrak.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Rabu (28/5/2025).

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved