Populer Padang

POPULER PADANG: Kebakaran Asrama Polisi dan Ayah Cabuli Anak Kandung Sendiri Sejak April 2025

Pelaku merupakan ayah kandung korban dan telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali sejak bulan April 2025 lalu.

Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Damkar Kota Padang
KEBAKARAN ASRAMA POLISI- Kebakaran yang terjadi di kompleks Asrama Polisi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sumbar yang berlokasi di Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Minggu (25/5/2025) malam. Akibat kebakaran ini 10 bangunan terdampak. 

Saat ini, korban berada dalam perlindungan dan pendampingan psikologis.

Menurut Yasin, kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan menambah keprihatinan terhadap maraknya kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Padang menghimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya kekerasan atau tindakan asusila di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

Baca juga: Pohon Kedondong Lapuk Tumbang Timpa Rumah di Alang Laweh Padang, BPBD Lakukan Evakuasi

3. Polisi Tangkap Dua Pelaku Penusukan di Padang, Korban Luka di Bagian Dadan dan Paha

Dua orang warga Kota Padang, Sumatera Barat berinisial AS (36) dan DB (26) harus diamankan Satreskrim Polresta Padang setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan seorang korban mengalami luka serius.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan pada hari Kamis (22/5/2025) lalu sekira pukul 18.00 WIB.

"Keduanya diamankan setelah pihak Polresta Padang menerima laporan dari kakak kandung korban terkait insiden penganiayaan yang dialami korban yang terjadi di kawasan Jalan Pondok Kota Padang," kata Yasin kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

TINDAKAN PENGANIAYAAN : Kedua pelaku AS dan DB saat diamankan ke Mapolresta Padang, Kamis (22/5/2025). Kedua pelaku diamankan karena melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban menggunakan pisau.
TINDAKAN PENGANIAYAAN : Kedua pelaku AS dan DB saat diamankan ke Mapolresta Padang, Kamis (22/5/2025). Kedua pelaku diamankan karena melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban menggunakan pisau. (Polresta Padang)

"Kedua pelaku telah kami amankan di wilayah Kecamatan Padang Timur dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum," sambungnya.

Menurutnya, kedua pelaku diduga menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam berupa sebuah pisau usai terjadi keributan antara kedua pelaku dan korban.

"Dari peristiwa ini, korban mengalami luka tusuk di dada kanan dan paha kiri," kata Yasin.

Korban yang mengalami luka-luka telah mendapat perawatan di rumah sakit Bhayangkara Kota Padang dan kondisinya mulai pulih.

Sementara itu, polisi masih mendalami motif penganiayaan dan mengumpulkan bukti tambahan dari saksi di lokasi kejadian.

Pihak Polresta Padang mengimbau kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan konflik secara damai dan tidak main hakim sendiri, serta menyerahkan penyelesaian perkara kepada pihak yang berwenang.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved