Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Permohonan JC di Kasus Korupsi PSM, Kebakaran 2 Unit Kapal Sebabkan Kerugian Rp3.1 M

Menurutnya, permohonan tersebut bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang selama ini belum terungkap dalam proses penyidikan.

Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
KASUS KORUPSI - Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), PI (41), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, saat diwawancarai wartawan, Kamis (22/5/2025). Yul mengaku akan mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Simak sejumlah informasi menarik yang disajikan dalam rangkuman berita populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita terkait Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), PI (41), mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).

PI telah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat tetapkan sebagai tersangka. Langkah ini bertujuan membongkar fakta-fakta dalam kasus korupsi Perumda PSM.

Kemudian update terbakarnya dua unit kapal yang tengah bersandar di kawasan Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), di Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Polisi Tangkap Buruh Tani di Pesisir Selatan atas Dugaan Kasus KDRT

Pertandingan terakhir Semen Padang FC menghadapi Arema FC digelar tanpa dihadiri suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Sanksi ini diberikan akibat terjadinya penyerangan terhadap bus tim Persik Kediri yang dilakukan oleh oknum suporter Arema FC dan adanya korban luka.

Peristiwa tersebut terjadi setelah laga Arema FC menghadapi Persik Kediri pada 11 Mei 2025.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Petani Cabuli Anak Tiri dan Program TPBIS Berdampak Akibat Efisiensi Anggaran

1. Kuasa Hukum Mantan Dirut Perumda PSM Padang Ajukan JC, Siap Bongkar Fakta Korupsi

Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), PI (41), mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).

PI telah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat tetapkan sebagai tersangka. Langkah ini bertujuan membongkar fakta-fakta dalam kasus korupsi Perumda PSM.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Yul Akhyari Sastra usai penahanan PI. 

Menurutnya, permohonan tersebut bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang selama ini belum terungkap dalam proses penyidikan.

Baca juga: Sapi Kurban Presiden Prabowo di Padang Pariaman, Dipotong di Kampung Halaman Bupati John Kenedy Azis

“Kami melihat adanya fakta kejadian dan fakta hukum yang selama ini terkesan ditutupi atau dikaburkan. Dengan pengajuan sebagai Justice Collaborator, kami berharap bisa membuka kasus ini secara terang benderang,” ujar Yul Akhyari Sastra kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Ia menegaskan, sekalipun kliennya terbukti bersalah, posisi dan tanggung jawabnya dalam perkara ini harus jelas, termasuk apakah ada pihak lain yang turut terlibat.

Yul juga menyinggung soal dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal pada Perumda PSM. Menurutnya, perlu diluruskan bahwa perusahaan tersebut baru berdiri pada 2017, dan hingga 2019 belum menjalankan aktivitas usaha, namun sudah menganggarkan gaji untuk sejumlah pegawai.

“Pertanyaannya, di mana letak kerugiannya? Sementara secara fakta, perusahaan belum beroperasi tetapi sudah mengeluarkan belanja pegawai,” tuturnya.

Terkait pernyataan jaksa yang menyebut PI mencampuradukkan dana perusahaan, Yul menyatakan hal itu sebetulnya merupakan bentuk penalangan dana operasional oleh kliennya sebelum dana subsidi cair.

“Dana subsidi tidak bisa langsung digunakan. Maka operasional sementara waktu ditutupi lebih dulu oleh klien kami. Tapi justru itu dinilai sebagai penyalahgunaan, padahal kenyataannya untuk menutupi kebutuhan operasional awal,” jelasnya.

Yul menambahkan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan penangguhan dan pengalihan tahanan, namun ditolak oleh Kejati Sumbar. Kendati demikian, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Penahanan Tersangka Korupsi Perumda PSM

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumatera Barat resmi menahan PI pada Kamis (22/5/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Dirut Perumda PSM.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut membawahi empat unit usaha yang terdiri dari distribusi semen, pengelolaan wisata Pantai Air Manis, perparkiran di Pasar Raya Padang, serta operasional bus Trans Padang. Perusahaan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana subsidi Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang. Dana sebesar Rp18 miliar dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan, dan sebagian besar penggunaannya ditandatangani oleh PI.

Menurut Fajar, dari total dana subsidi sebesar Rp18 miliar, tercatat realisasi penggunaan hanya sekitar Rp15 miliar lebih.

Dana tersebut seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk operasional Trans Padang, namun tersangka diduga mencampuradukkan dana ke berbagai rekening unit usaha lain.

"Akibatnya, dana subsidi digunakan untuk membiayai unit usaha lain seperti distribusi semen, yang justru merugi dan ditutup pada akhir 2021," ungkap Fajar.

PI juga diduga mengajukan kredit modal kerja sebesar Rp924 juta dengan memalsukan persetujuan Wali Kota Padang. Dari jumlah itu, ia berhasil mencairkan Rp733 juta, dan pembayarannya dibebankan kepada dana subsidi Trans Padang.

Tak hanya itu, PI turut menginisiasi proyek pengadaan di kawasan wisata Pantai Air Manis, seperti pembangunan dermaga, taman kelinci, dan taman bermain, tanpa prosedur pengadaan yang sah dan tanpa pencantuman dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan.

"Akibat tindakan tersebut, proyek terbengkalai dan menimbulkan kerugian negara. Hingga kini, tidak ada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat," jelas Fajar.

Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar. Selain merugikan keuangan negara, tindakan PI juga berdampak pada pelayanan publik, terutama operasional Trans Padang.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani Kurniawan, mengatakan bahwa PI dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Lexy.

Baca juga: DPRD Bersama Pemko Padang Sepakati 3 Rancangan Peraturan Daerah saat Rapat Paripurna

2. Kapal Milik Pemda Mentawai & KM Rimata 1 Terbakar di TPI Bungus Padang, Kerugian Ditaksir Rp3,1 M

Update terbakarnya dua unit kapal yang tengah bersandar di kawasan Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), di Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (23/5/2025).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Ops dan Sarpras Damkar Padang, Rinaldi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan sekitar pukul 16.10 WIB.

"Iya benar ada kejadian kebakaran kapal di kawasan Pelabuhan TPI di Bungus," katanya.

KEBAKARAN KAPAL- Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang saat melakukan pemadaman terhadap dua unit kapal yang terbakar di kawasan Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), di Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (23/5/2025). Akibat kebakaran tersebut, sebuah kapal milik Pemda Kepulauan Mentawai yaitu KM Rimata 1 dan satu unit kapal milik nelayan mengalami rusak berat.
KEBAKARAN KAPAL- Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang saat melakukan pemadaman terhadap dua unit kapal yang terbakar di kawasan Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), di Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (23/5/2025). Akibat kebakaran tersebut, sebuah kapal milik Pemda Kepulauan Mentawai yaitu KM Rimata 1 dan satu unit kapal milik nelayan mengalami rusak berat. (Dokumentasi/Damkar Padang)

Mendapati laporan tersebut, Damkar Padang langsung menuju TKP dengan mengerahkan tiga unit armada dan dibantu satu unit armada dari TNI AL.

Sekitar 30 menit penanganan api sudah berhasil dipadamkan oleh petugas.

Rinaldi mengatakan tidak ada korban jiwa pada kejadian tersebut.

Sementara itu penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.

Akibat kebakaran tersebut, sebuah kapal milik Pemda Kepulauan Mentawai yaitu KM Rimata 1 dan satu unit kapal milik nelayan mengalami rusak berat.

Selain itu, kata Rinaldi, kerugian diperkirakan sekitar Rp3,1 miliar.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kapal yang sedang bersandar di kawasan Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat terbakar, Jumat (23/5/2025).

Berdasarkan keterangan salah seorang anggota Kelompok Siaga Bencana (KSB) Bungus Teluk Kabung, Syafrudin, membenarkan terkait kejadian tersebut.

"Iya benar ada kejadian kapal terbakar di kawasan pelabuhan TPI," katanya saat dikonfirmasi.

Menurut Syafrudin, sebanyak dua unit kapal tampak terbakar di kawasan pelabuhan. Ia melihat api membakar kapal sekira pukul 16.00 WIB.

Syafrudin menyebutkan saat kebakaran terjadi, ia sedang bekerja tidak jauh dari lokasi kapal terbakar.

"Tadi itu saya sedang bekerja, tidak jauh dari lokasi kapal terbakar itu, karena melihat api dan asap, kemudian saya melaporkannya ke grup dan pemadam kebakaran," jelasnya.

Syafrudin juga mengatakan salah satu kapal yang terbakar kemungkinan milik pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Jika dilihat dari lambangnya seperti lambang Pemda Mentawai. Kalau yang satu lagi sepertinya kapal milik nelayan," ujarnya.

"Mungkin karena berdekatan makanya api menyambar ke kapal lainnya," sambungnya.

Syafrudin juga mengatakan saat ini kondisi api di kapal mulai mengecil. Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran juga sudah berada di lokasi.

Baca juga: Botol Kaca hingga Korek Api Disita saat Razia Rutin Kamar Hunian di Rutan Kelas IIB Padang

3. Buntut Oknum Suporter Lempar Bus Persik Kediri, Laga Arema FC vs Semen Padang Digelar Tanpa Penonon

Pertandingan terakhir Semen Padang FC menghadapi Arema FC digelar tanpa dihadiri suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Laga tanpa penonton antara skuad Kabau Sirah dan Singo Edan ini dilaksanakan pada Sabtu (24/5/2025) pukul 16.00 WIB.

Pertandingan ini digelar tanpa penonton sesuai dengan hasil sidang Komisi Disiplin PSSI.

Sanksi ini diberikan akibat terjadinya penyerangan terhadap bus tim Persik Kediri yang dilakukan oleh oknum suporter Arema FC dan adanya korban luka.

KOMPETISI LIGA 1- Semen Padang FC fokus untuk mencuri tiga poin di kandang Arema FC demi bertahan di Liga 1. Tim Semen Padang FC dijadwalkan untuk melawan Arema FC di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (24/5/2025) pukul 16.00 WIB.
KOMPETISI LIGA 1- Semen Padang FC fokus untuk mencuri tiga poin di kandang Arema FC demi bertahan di Liga 1. Tim Semen Padang FC dijadwalkan untuk melawan Arema FC di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (24/5/2025) pukul 16.00 WIB. (Dokumentasi/MO Semen Padang FC)

Peristiwa tersebut terjadi setelah laga Arema FC menghadapi Persik Kediri pada 11 Mei 2025.

Akibatnya, laga kandang Arema FC dilarang diselenggarakan dengan dihadiri penonton sebanyak satu pertandingan.

Terkait pertandingan tanpa kehadiran suporter Arema, Bek Semen Padang FC Tin Martic, menyebut hal itu tidak memberikan keuntungan signifikan bagi timnya.

“Saya lebih suka bermain di stadion yang penuh suporter. Tapi fokus kami tetap sama. Kalau boleh memilih, saya lebih senang stadion penuh,” tuturnya.

Pertandingan ini diprediksi berlangsung sengit. Arema FC sudah aman dari zona degradasi dan akan bermain tanpa beban.

Tin Martic, mengatakan seluruh pemain sudah siap tempur menghadapi laga krusial ini.

“Ini pertandingan terakhir kami musim ini. Kami ingin keluar dari posisi saat ini. Target kami sederhana, tiga poin,” ujarnya.

Pemain asal Kroasia itu menambahkan, kemenangan menjadi harga mati agar Semen Padang tetap berlaga di Liga 1 musim depan.

“Tiga poin sangat penting untuk memastikan kami tetap bertahan di Liga 1,” tegasnya.

Pelatih kepala Semen Padang FC, Eduardo Almeida, memastikan timnya telah melakukan persiapan maksimal jelang menghadapi Arema FC pada pekan ke-34 atau laga penutup BRI Liga 1 2024/2025.

Meski demikian, Almeida mengakui pertandingan tersebut tidak akan berjalan mudah karena timnya bermain di kandang lawan.

“Pertandingan ini tidak mudah, tapi kami punya target jelas. Meraih tiga poin,” ujar Eduardo Almeida dalam sesi jumpa pers, Jumat (23/5/2025).

Pelatih asal Portugal itu menegaskan tiga poin sangat penting untuk menjaga asa Semen Padang bertahan di Liga 1.

Ia juga mengaku telah menganalisis kekuatan Arema FC untuk memaksimalkan peluang timnya.

“Kita tahu Arema sangat kuat di kandang. Tapi saya berharap mereka meraih poin di pertandingan berikutnya, bukan saat melawan kami,” ucapnya.

Diketahui Semen Padang harus menang untuk menghindari degradasi.

Jika kalah atau imbang, dan di saat bersamaan PSS Sleman serta Barito Putera menang, maka tim Kabau Sirah dipastikan terdegradasi.

Saat ini Semen Padang mengoleksi 33 poin, hanya unggul dua angka dari PSS Sleman dan Barito Putera yang sama-sama memiliki 31 poin.

Dengan demikian, hanya kemenangan yang bisa menyelamatkan Semen Padang dari jurang degradasi.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved