Kasus Korupsi Perumda PSM
Kuasa Hukum Mantan Dirut Perumda PSM Padang Ajukan JC, Siap Bongkar Fakta Korupsi
Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), PI (41), mengajukan permohonan sebagai Justice Coll
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), PI (41), mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).
PI telah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat tetapkan sebagai tersangka. Langkah ini bertujuan membongkar fakta-fakta dalam kasus korupsi Perumda PSM.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Yul Akhyari Sastra usai penahanan PI.
Menurutnya, permohonan tersebut bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang selama ini belum terungkap dalam proses penyidikan.
“Kami melihat adanya fakta kejadian dan fakta hukum yang selama ini terkesan ditutupi atau dikaburkan. Dengan pengajuan sebagai Justice Collaborator, kami berharap bisa membuka kasus ini secara terang benderang,” ujar Yul Akhyari Sastra kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Wawako Maigus Nasir Terima Kunjungan Pimpinan Toko Retail MR DIY di Balai Kota Padang
Ia menegaskan, sekalipun kliennya terbukti bersalah, posisi dan tanggung jawabnya dalam perkara ini harus jelas, termasuk apakah ada pihak lain yang turut terlibat.
Yul juga menyinggung soal dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal pada Perumda PSM. Menurutnya, perlu diluruskan bahwa perusahaan tersebut baru berdiri pada 2017, dan hingga 2019 belum menjalankan aktivitas usaha, namun sudah menganggarkan gaji untuk sejumlah pegawai.
“Pertanyaannya, di mana letak kerugiannya? Sementara secara fakta, perusahaan belum beroperasi tetapi sudah mengeluarkan belanja pegawai,” tuturnya.
Terkait pernyataan jaksa yang menyebut PI mencampuradukkan dana perusahaan, Yul menyatakan hal itu sebetulnya merupakan bentuk penalangan dana operasional oleh kliennya sebelum dana subsidi cair.
“Dana subsidi tidak bisa langsung digunakan. Maka operasional sementara waktu ditutupi lebih dulu oleh klien kami. Tapi justru itu dinilai sebagai penyalahgunaan, padahal kenyataannya untuk menutupi kebutuhan operasional awal,” jelasnya.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Sabuk Nusantara 37, Jumat 23 Mei - Senin 26 Mei 2025: Rute Terakhir Voyage 12
Yul menambahkan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan penangguhan dan pengalihan tahanan, namun ditolak oleh Kejati Sumbar. Kendati demikian, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Penahanan Tersangka Korupsi Perumda PSM
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumatera Barat resmi menahan PI pada Kamis (22/5/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Dirut Perumda PSM.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut membawahi empat unit usaha yang terdiri dari distribusi semen, pengelolaan wisata Pantai Air Manis, perparkiran di Pasar Raya Padang, serta operasional bus Trans Padang. Perusahaan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana subsidi Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang. Dana sebesar Rp18 miliar dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan, dan sebagian besar penggunaannya ditandatangani oleh PI.
Menurut Fajar, dari total dana subsidi sebesar Rp18 miliar, tercatat realisasi penggunaan hanya sekitar Rp15 miliar lebih.
Baca juga: Eks Dirut Perumda PSM Padang Bakal Dijerat Pasal Berlapis Terkait Korupsi, Rugikan Negara Rp2,7 M
Dana tersebut seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk operasional Trans Padang, namun tersangka diduga mencampuradukkan dana ke berbagai rekening unit usaha lain.
"Akibatnya, dana subsidi digunakan untuk membiayai unit usaha lain seperti distribusi semen, yang justru merugi dan ditutup pada akhir 2021," ungkap Fajar.
PI juga diduga mengajukan kredit modal kerja sebesar Rp924 juta dengan memalsukan persetujuan Wali Kota Padang. Dari jumlah itu, ia berhasil mencairkan Rp733 juta, dan pembayarannya dibebankan kepada dana subsidi Trans Padang.
Tak hanya itu, PI turut menginisiasi proyek pengadaan di kawasan wisata Pantai Air Manis, seperti pembangunan dermaga, taman kelinci, dan taman bermain, tanpa prosedur pengadaan yang sah dan tanpa pencantuman dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan.
"Akibat tindakan tersebut, proyek terbengkalai dan menimbulkan kerugian negara. Hingga kini, tidak ada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat," jelas Fajar.
Baca juga: Babak Baru Korupsi Tol Padang-Sicincin: Hakim Tolak Eksepsi, Kejati Sumbar Siap Hadirkan Saksi
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar. Selain merugikan keuangan negara, tindakan PI juga berdampak pada pelayanan publik, terutama operasional Trans Padang.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani Kurniawan, mengatakan bahwa PI dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Lexy.(*)
Kejati Sumbar Sita Truk dan Uang Tunai Terkait Pendalaman Kasus Korupsi Dana Subsidi Trans Padang |
![]() |
---|
Mantan Dirut Perumda PSM Jadi Tersangka Korupsi Trans Padang Rp2,7 M, Kejati Sumbar Sita Aset |
![]() |
---|
Eks Dirut Perumda PSM Padang Bakal Dijerat Pasal Berlapis Terkait Korupsi, Rugikan Negara Rp2,7 M |
![]() |
---|
Dana Subsidi Trans Padang Rp2,7 M Diduga Diselewengkan, Eks Dirut Perumda PSM Ditahan Kejati Sumbar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kejati Sumbar Tahan Eks Dirut Perumda PSM Terkait Dugaan Korupsi Dana 2021 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.