Sodomi di Pariaman

RPSA Pariaman Dampingi Tujuh Korban Sodomi Anak Sepanjang 2025, Banyak yang Masih Takut Bersuara

Rumah Perlindungan Sosial Anak (RSPA) Delima Pariaman mendampingi tujuh korban sodomi anak di bawah umur hingga Mei 2025.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
KORBAN SODOMI PARIAMAN - Ketua RPSA Delima Pariaman, Fatmiyeti Kahar. RSPA Delima Pariaman mendampingi tujuh korban sodomi anak di bawah umur hingga Mei 2025. 

Melihat rekam jejak Rasidin (predator anak), tindakan itu ia lakukan saat baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman selama 10 tahun dalam kasus yang sama.

"Setelah tiga korban sebelumnya buka suara, saat ini bertambah lagi yang berani buka suara," ujar Teta.

Teta melihat masih ada kemungkinan korban lain dalam kasus ini, hanya saja belum berani buka suara.

Ia mengaku sangat menyesalkan dengan perbuatan pelaku dan berharap bisa diberi hukuman yang lebih berat.

Hal ini mengingat tindak tanduk pelaku yang pernah melakukan perbuatan serupa, sebelum mendekam di penjara.

Baca juga: Padang Pariaman Capai Milestone Besar, Deklarasikan Wilayah Bebas BAB Sembarangan

"Berarti tidak ada efek jera pada pelaku. Mungkin selanjutnya harus ada hukuman lebih berat seperti kebiri atau hukuman seumur hidup sesuai aturan berlaku," ujarnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pariaman, Ipda Candra, membenarkan pernyataan tersebut.

"Benar, kemaren korban baru datang. Keterangan korban sudah kami terima. Selanjutnya akan kami proses," ujar Chandra.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved