Pencurian di Padang

Polisi Tangkap Pria Pencuri Mobil di Dadok Tunggul Hitam Padang saat Akan Jual Hasil Curian

Seorang pria berinisial A (45) diringkus Sat Reskrim Polresta Padang karena melakukan tindak pidana pencurian sebuah mobil pada hari Rabu (21/5/2025)

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Polresta Padang
PENCURIAN MOBIL : Pelaku A bersama barang bukti mobil yang diamankan ke Mapolresta Padang, Rabu (21/5/2025). A diamankan karena melakukan pencurian mobil terpakir di garasi rumah kawasan Dadok Tunggul Hitam. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pria berinisial A (45) diringkus Sat Reskrim Polresta Padang karena melakukan tindak pidana pencurian sebuah mobil pada hari Rabu (21/5/2025) sekira Pukul 03.00 WIB.

Pelaku melakukan pencurian mobil di dalam sebuah garasi rumah yang berada di Jalan  Mandiangin, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin menyebutkan kejadian pencurian bermula pada hari Selasa (20/5/2025) sekira pukul 07.30 WIB korban terakhir kali memarkirkan mobil miliknya di dalam garasi rumah.

"Setelah itu korban tidak ada lagi menggunakan mobil untuk pergi. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB korban tertidur," terangnya.

"Kemudian pada hari Rabu (21/5/2025), sekira Pukul 04.00 WIB korban dibangunkan oleh istrinya dan menanyakan dimana mobil di parkir," sambungnya.

Baca juga: Ramalan Shio Besok Jumat 23 Mei 2025: Anjing Ada yang Iri, Macan Ayo Mulai, Ular Jangan Khawatir

Setelah itu, korban menjawab mobil diparkir di garasi, kemudian di jawab oleh istri korban bahwa mobil tidak ada di garasi.

Lalu korban bangun dari tidur dan mengecek garasi rumah dan menemukan bahwa mobil miliknya sudah sudah tidak ada di garasi.

"Korban lalu mengecek kunci mobil yang diletakkan dalam laci lemari yang berada di ruang tamu, dan kunci mobil masih ada. Barulah korban sadar kalau mobilnya telah di curi orang," ujarnya.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polresta Padang.

Mendapati laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku akan menjual mobil hasil curiannya di daerah Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca juga: 50 Contoh Soal Fikih Kelas 8, Kunci Jawaban Ujian Sekolah Agama Islam soal Puasa, Zakat hingga Salat

Tim Sat Reskrim langsung berangkat dan mengamankan pelaku serta barang bukti satu unit mobil tersebut ke Mapolresta Padang.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved