Pencurian di Padang

2 Pria Diringkus Polisi di Padang, Terekam CCTV saat Curi Bawang di Pasar Nanggalo

Aksi pencurian dua karung bawang di Pasar Nanggalo, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang,

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Polsek Nanggalo
PENANGKAPAN PELAKU PENCURIAN : Dua pelaku pencurian dua karung bawang yang sempat terekam CCTV di Pasar Nanggalo, berhasil diamankan Tim Scorpion Unit Reskrim Polsek Nanggalo Padang, Rabu (6/8/2025). Petugas mengamankan pelaku dan barang bukti becak motor yang digunakan untuk beraksi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Aksi pencurian dua karung bawang di Pasar Nanggalo, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat berujung pada penangkapan dua pria oleh Tim Scorpion Unit Reskrim Polsek Nanggalo.

Kedua tersangka, masing-masing berinisial PS (19), warga Kampung Lapai, dan JA (25), warga Kurao Pagang, berhasil dibekuk pada Rabu malam (6/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sekitar Jembatan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo.

Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dari salah seorang pedagang pasar yang kehilangan dua karung bawang.

"Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan pedagang yang kehilangan barang dagangan miliknya," katanya, Kamis (7/8/2025).

Dalam penyelidikan, petugas berhasil memperoleh rekaman CCTV yang merekam jelas aksi kedua pelaku saat beraksi di lokasi.

Baca juga: Arti Lagu Tabola Bale - Silet Open Up ft Jacson Zeran, Juan Reza dan Diva Aurel

“Keduanya teridentifikasi dalam rekaman CCTV saat melakukan pencurian. Dari situ tim segera bergerak dan menangkap mereka, kemudian mengamankannya ke Polsek," ujar Hendra.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, mereka tak hanya beraksi sekali, ternyata kedua tersangka sudah berulang kali beraksi.

“Mereka telah melakukan pencurian di 11 tempat kejadian perkara atau lokasi berbeda," terangnya.

Aksi kedua pelaku tersebut juga disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Keduanya kini ditahan di Mapolsek Nanggalo bersama barang bukti hasil curian. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved