Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Boat Pastor Karam di Mentawai dan Belum Ada Tersangka Tragedi Bus ALS Terbalik

Sebuah video memperlihatkan peristiwa boat karam di tepi pantai beredar di media sosial, Selasa (20/5/2025).

Editor: Rahmadi
Dokumentasi/Kantor SAR Mentawai
KAPAL KARAM- Insiden kapal di wilayah Betaet, Pantai Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Mentawai, Rudi, mengatakan boat tersebut mengangkut enam orang penumpang, terdiri dari dua operator, satu pastor, satu camat, dan dua warga. 

"Kalau tindak pidana, ada orang dan barang bukti bisa dipenjarakan," jelasnya.

Baca juga: Patah Tulang Hidung, Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Dirujuk ke RS M Djamil Padang

"Berbeda dengan kasus laka lantas, karena harus menunggu sopir sehat terlebih dahulu," sambungnya.

Saat ditanya, kapan pihaknya bisa melakukan pemeriksaan kepada sopir, Iptu Jamalluddin menyebut belum bisa dipastikan.

"Belum bisa dipastikan, karena masih menunggu keterangan dari dokter," terangnya.

Saat sekarang sopir dirawat di klinik Polres Padang Panjang sembari menunggu keterangan dokter mengenai kondisi kesehatannya.

"Saat ini di klinik Polres, menunggu keterangan dari dokter apakah sudah bisa diperiksa atau belum," tambahnya.

Baca juga: Update Korban Bus ALS Terbalik, 5 Korban yang Dirawat di RSUD Padang Panjang Kembali ke Rumah

Penyidikan Oleh Polres

Kepolisian Padang Panjang menaikan kasus kecelakaan bus ALS di Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat ke tahap penyidikan.

Kecelakaan bus ALS terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 08:15 WIB. Akibat insiden tersebut, sebanyak 12 orang meninggal dunia dari total 35 korban.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara terkait lakalantas bus ALS pada Jumat (9/5/2025).

"Dari hasil gelar perkara, kami sepakat untuk menaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup," ungkap AKBP Kartyana, Sabtu (10/5/2025).

Baca juga: Detik-Detik Pagi Mencekam di Padang Panjang, Dokter dan Bidan Puskesmas Selamatkan Korban Bus ALS

"Dengan penerapan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambung AKBP Kartyana.

Kata AKBP Kartyana, dua alat bukti yang sudah dikumpulkan berupa keterangan saksi dan korban dalam bentuk formil.

"Sedangkan alat bukti materil berupa bangkai bus di Terminal Busur Padang Panjang," bebernya.

Untuk selanjutnya, penyidik akan memulai penyidikan yaitu dengan mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Sigapnya Petugas Puskesmas Bukit Surungan, Bopong Korban Bus ALS Terbalik & Langsung Beri Perawatan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved