Kabupaten Pasaman Barat

Lima Jeriken Tuak Disita Polisi saat Operasi Pekat di Luhak Nan Duo Pasaman Barat

Sebanyak lima jerigen miras tradisional tersebut merupakan milik warga yang berinisial SP (48).

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Wisnu
OPERASI PEKAT- Petugas saat melakukan razia Miras jenis Tuak di salah satu lokasi di Kecamatan Luhak Nan Duo, Minggu (18/5/2025). Operasi pekat dilaksanakan sebagai upaya penekanan terhadap aksi premanisme dan tindak kriminalitas. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Tim Opsnal Polsek Pasaman, Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat mengamankan lima jeriken minuman keras (miras) tradisional jenis tuak di sejumlah warung minuman yang berada di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo.

"Benar, kita melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polsek Pasaman, dengan sasaran miras tradisional jenis tuak," Kata Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar di Simpang Empat, Senin (19/5/2025).

Dikatakan, operasi pekat dilaksanakan sebagai upaya penekanan terhadap aksi premanisme dan tindak kriminalitas.

Selain itu, juga pencegahan aksi tawuran sekelompok remaja yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Baca juga: Satpol PP Pasaman Barat Bongkar Rumah Diduga Tempat Maksiat di Lingkung Aua Timur

Menurutnya, mengkonsumsi minuman keras akan menimbulkan berbagai dampak negatif seperti kesehatan dan psikologis, sehingga berkemungkinan melakukan segala perbuatan di luar batas kesadaran.

"Kita melakukan upaya pencegahan sedini mungkin, untuk memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Pasaman," ungkapnya.

Dijelaskan, dari operasi tersebut, jajaran Polsek Pasaman berhasil menyita barang bukti berupa lima jeriken miras tradisional jenis tuak didua lokasi yakni di Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Sebanyak lima jeriken miras tradisional tersebut merupakan milik warga yang berinisial SP (48).

Baca juga: Pariaman Jadi Target Operasi Jambret, Polisi: Terjadi 5 Kali Penjambretan Selama 2025

"Selain di Nagari Ophir, petugas juga menyita miras jenis tuak dari warga berinisial HW (26), yang berada di Padang Lawas Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo," jelasnya.

Dia menyebut, pihaknya tetap melakukan patroli dan monitoring, serta kegiatan preventif terhadap masyarakat yang mengkonsumsi maupun menjual minuman keras tradisional di wilayah hukum Polsek Pasaman.

"Mari kita bersama-sama menjaga dan menciptakan kenyamanan dan ketentraman di lingkungan masing-masing, sehingga situasi Kamtibmas tetap sejuk, aman dan kondusif," tandasnya. (TribunPadang.com/Ahmad Romi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved