Kota Bukittinggi

Satpol PP Tertibkan 30 Kios Area Gerbang TMSBK Bukittinggi karena Langgar Aturan

Satpol PP Bukittinggi menertibkan 30 kios di area gerbang TMSBK Bukittinggi pada Kamis (15/5/2025) karena dianggap melanggar aturan.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
Satpol PP Bukittinggi
PENERTIBAN KIOS PEDAGANG - Satpol PP Bukittinggi menertibkan puluhan kios pedagang di depan area TMSBK Bukittinggi, Kamis (15/5/2025). Penertiban dilakukan lantaran kios pedagang melanggar aturan. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Satpol PP Bukittinggi menertibkan 30 kios di area gerbang TMSBK Bukittinggi pada Kamis (15/5/2025) karena dianggap melanggar aturan.

Penertiban dilakukan setelah pedagang menerima surat peringatan dari pemerintah daerah.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasatpol-PP Bukittinggi, Joni Feri saat memberikan keterangan.

Kasatpol-PP Bukittinggi, Joni Feri menyebut bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah menyampaikan kepada pedagang.

"Pihak pedagang telah diberikan surat peringatan sebelumnya pada Senin (5/5/2025) lalu," ujar Joni.

Baca juga: Senin Jadi Hari Teramai, Pengunjung TMSBK Bukittinggi Tembus 7 Ribu Orang Saat Waisak

Sebelumnya, kata Joni, penertiban yang akan dilakukan sempat mendapat penolakan dengan alasan akan dibongkar sendiri.

"Akhirnya tadi, pemilik kios mau membongkarnya dan dibantu oleh anggota," ucap Joni.

Joni juga membeberkan, jika penertiban yang dilakukan Satpol PP merupakan tindak lanjut dari permintaan Dinas Pariwisata lantaran melebihi ketentuan.

"Ada 30 kios dengan lapak yang terbukti melanggar dan ditertibkan," bebernya.

Joni melanjutkan, kios dengan tambahan lapak tersebut ditertibkan semuanya, mulai dari atap yang terlalu menjorok keluar sampai bangunan tambahan yang berada di depan kios.

Baca juga: Ngalau Tarang di Agam, Dulu Benteng Perang Kamang Kini Terbengkalai Tanpa Perawatan

Sebelumnya saat libur Idul Fitri 2025, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi gerbang TMSBK yang dipadati pengunjung.

TMSBK menjadi objek wisata berbayar milik Pemkot Bukittinggi dengan capaian pendapatan tertinggi setiap tahunnya.

Untuk masa liburan lebaran tahun sekarang, TMSBK tercatat memberikan sumbangsih pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp 2,1 miliar.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved