Pencurian di Padang

Gegara Curi 4 Sepeda Listrik dan 38 Aki di Tempat Kerja Sendiri, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

"Kami langsung memeriksa beberapa karyawan toko dan memeriksa CCTV toko dan menemukan tanda-tanda yang mengarah ke pelaku A," ujarnya.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
PENANGKAPAN PELAKU PENCURIAN- Pelaku A bersama sejumlah barang bukti saat diamankan oleh jajaran Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang. Pelaku mencuri empat unit sepeda listrik dan 38 unit aki di toko tempatnya bekerja. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pemuda berinisial A diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, akibat melakukan pencurian sepeda listrik di toko tempatnya bekerja.

Kejadian tersebut diketahui oleh korban setelah beberapa barang di toko miliknya telah hilang saat korban mengecek stok barang bersama istrinya pada hari Kamis (20/3/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan pemilik toko di tempat pelaku bekerja, mengetahui ada beberapa barang toko yang berkurang secara mencurigakan.

Baca juga: Truk Masuk Jurang, Sopir Melompat Keluar Kendaraan Akibat Tak Kuat Nanjak di Kelok Jariang Padang

"Karena hal itu korban pun melaporkannya ke pihak Polresta Padang," kata Yasin, Kamis (15/5/2025).

Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

"Kami langsung memeriksa beberapa karyawan toko dan memeriksa CCTV toko dan menemukan tanda-tanda yang mengarah ke pelaku A," ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan kepada pelaku A, dirinya mengakui bahwa telah mengambil tanpa izin sejumlah barang di toko milik korban.

Baca juga: 2 Truk Tabrakan di Jalan Lingkar Pintu Angin Solok-Padang, Polisi Urai Kemacetan Akses Jalinsum

"Pelaku mengambil empat unit sepeda listrik berbagai merek serta 38 unit aki sepeda listrik," ujar Yasin.

Korban mengalami kerugian mencapai Rp60 juta rupiah.

Setelah pelaku mengakui perbuatannya, petugas Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan pengembangan.

Hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui bahwa beberapa barang hasil curian telah dijual ke pihak lain.

Atas informasi ini, petugas langsung melakukan penelusuran dan penyitaan barang bukti.

Pelaku diketahui memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk melancarkan aksinya.

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat serta aliran barang bukti yang di jual oleh pelaku," katanya.

"Tentunya kami akan komitmen dalam menuntaskan setiap laporan dari warga masyarakat termasuk didalam kasus ini," pungkasnya. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved