Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Kakek 60 Tahun Lakukan Pencabulan dan Pemulihan FKM Unand Dikebut Pasca Kebakaran

Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam di Tribun Padang. Ada berita tentang Kakek 60 Tahun di Padang Lakukan Pencabulan An

Editor: Mona Triana
Polresta Padang
PENCABULAN ANAK BAWAH UMUR : Pelaku DS saat diamankan ke Polresta Padang, Rabu (7/5/2025). DS melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun sebanyak lima kali. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam di Tribun Padang.

Ada berita tentang Kakek 60 Tahun di Padang Lakukan Pencabulan Anak Laki-laki 5 Kali, Pelaku Ditangkap Polisi.

Kemudian berita tentang Pemulihan FKM Unand Dikebut Pasca Kebakaran, Rektor Pastikan Perkuliahan Mahasiswa Tetap Aman.

Baca berita selengkapnya :

1.Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria paruh baya, DS (60), atas dugaan melakukan pencabulan anak laki-laki.

Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun yang mengalami perbuatan tidak pantas tersebut berulang kali dari pelaku.

Kasat Reskrim Polresta padang, AKP Muhammad Yasin mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada hari Rabu (7/5/2025) kemarin sekira pukul 19.30 WIB.

"Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban terkait kejadian tindakan asusila itu," katanya kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Viral Warga Perbaiki Jalan Padang di Alai, DPRD Geram: Pemerintah Seharusnya Malu!

Korban merupakan seorang anak laki-laki yang masih berusia 14 tahun, disebut mengalami tekanan psikologis setelah menjadi sasaran tindakan tak pantas dari pelaku.

Dari pengakuan awal pelaku, dirinya telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali kepada korban.

"Dimana pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara merayu dan sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Korban pun merasa takut untuk menceritakan hal ini kepada orang lain," katanya.

“Kita masih dalami terkait modus dan apakah ada kemungkinan korban lainnya. Kepada pelaku sendiri akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," sambungnya.

Yasin juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga melakukan pendampingan terhadap korban dengan melibatkan pihak psikolog dan konseling.

Baca juga: Mendag Budi Santoso Lepas Ekspor Tuna Padang ke Uni Emirat Arab, Sebut Potensi Besar

"Kami dari Polresta Padang juga menghimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan lingkungan pergaulan anak-anak dan segera melaporkan jika melihat indikasi tindakan yang mencurigakan terhadap anak," pungkasnya.

2.Universitas Andalas (Unand) bergerak cepat melakukan pemulihan FKM Unand pasca insiden kebakaran Gedung FKM di Jati Kota Padang, yang terjadi pada Kamis (8/5/2025) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved