Kabupaten Solok

Paket Sabu dalam Genggaman Tangan Kanan, Perempuan Muda di Solok Tak Bisa Mengelak dari Polisi

“Barang bukti berupa satu paket sabu dibungkus dalam plastik klip bening ditemukan dalam genggaman tangan kanan tersangka," tambah Rico.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Shutterstock
ILUTRASI SABU- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Solok. Saat diamankan, tersangka menggenggam diduga narkoba di tangan kanannya. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Solok.

Kali ini, seorang perempuan muda berinisial SAN (21) diamankan petugas karena diduga membawa satu paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di pinggir Jalan By Pass Selayo, tepatnya di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Baca juga: Gegara Nekat Jual Sabu, Dua Pria dengan Barang Bukti 26 Paket Diamankan Polisi di Lengayang Pessel 

“Kami menerima informasi dari warga bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika," ujar Rico, Jumat (9/5/2025).

 Berdasarkan informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan ke lapangan dan menemukan seorang perempuan yang mencurigakan sesuai ciri-ciri yang disebutkan.

Perempuan tersebut diketahui bernama lengkap Sanoma Anggaraini alias Sano, warga Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Saat diamankan, tersangka terlihat menggenggam sesuatu di tangan kanannya.

Baca juga: Polres Pessel Sita 500 Gas Elpiji Subsidi Tanpa Dokumen, TJ akan Jual dengan Harga Tinggi di Jambi

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika yang diduga kuat merupakan sabu.

“Barang bukti berupa satu paket sabu dibungkus dalam plastik klip bening ditemukan dalam genggaman tangan kanan tersangka," tambah Rico.

Saat ditanya, tersangka mengakui bahwa barang itu miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasainya.

Dalam proses pengamanan di lokasi, turut hadir dua orang saksi yakni Adil Multahadi dan Gilang Ramadhan, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Kubung.

Baca juga: JPU Ungkap Alasan Jerat 4 Dakwaan ke Dadang Iskandar dalam Sidang Polisi Tembak Polisi Solok Selatan

Keduanya menyaksikan langsung penggeledahan dan pengakuan tersangka di tempat kejadian perkara.

Rico mengungkapkan, tim kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Solok guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Solok.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved