Kabupaten Pesisir Selatan

Polres Pessel Sita 500 Gas Elpiji Subsidi Tanpa Dokumen, TJ akan Jual dengan Harga Tinggi di Jambi

TJ ditangkap pada Rabu (7/5/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, dalam diduga menyalahgunakan distribusi gas elpiji bersubsidi.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Pesisir Selatan
PENYALAHGUNAAN GAS ELPIJI- Unit Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang pria berinisial TJ (45) karena diduga menyalahgunakan distribusi gas elpiji bersubsidi. Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Unit Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang pria berinisial TJ (45), warga Desa Gedang RT 09, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

TJ ditangkap pada Rabu (7/5/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, dalam diduga menyalahgunakan distribusi gas elpiji bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP M Yogie Biantoro, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Raya Painan–Bengkulu, tepatnya di Kampung Teluk Betung, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

"Tersangka TJ tertangkap tangan saat sedang mengangkut, membawa, dan diduga akan menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi yang bertuliskan ‘Hanya Untuk Masyarakat Miskin’ ke luar daerah," ujar Yogie, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Polres Pesisir Selatan Tangkap Pelaku Bongkar Warung di Linggo Sari Baganti, Korban Rugi Rp3 Juta

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8509 AF.

Truk tersebut memuat 500 tabung gas elpiji 3 kg dalam kondisi terisi. Namun, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan gas subsidi tersebut.

"Pelaku mengakui bahwa gas-gas tersebut dibeli dari salah satu pangkalan milik seseorang berinisial U di wilayah Pesisir Selatan," katanya.

 Rencananya, gas itu akan dibawa dan dijual kembali di Kota Sungai Penuh, Jambi, dengan harga yang lebih tinggi.

Baca juga: Pelabuhan Panasahan Painan, Pesisir Selatan Segera Dikembangkan, Sumber Anggaran Kemenhub Rp 97 M

Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar menanti pelaku," pungkasnya. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved