Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Tak Hanya Tembak Ulil, Dadang Iskandar Juga Didakwa Percobaan Pembunuhan Kapolres Solok Selatan

Sidang kasus penembakan yang menewaskan Kompol Ulil Riyanto di Solok Selatan mengungkap fakta baru.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI- Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang perdana kasus penembakan polisi terhadap polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, dengan terdakwa Dadang Iskandar, Rabu (7/5/2025). Terdakwa Dadang Iskandar tak hanya menembak mati Ulil, tetapi juga didakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan saat itu AKBP Arief Mukti. 

Dalam sidang perdana kemarin, terdakwa Dadang Iskandar memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh lima orang jaksa dari Kejari Solok Selatan.

Majelis hakim sempat memberikan waktu kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya usai pembacaan dakwaan.

Setelah berdiskusi, kuasa hukum Dadang, Sutan Mahmud Sauqan, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan yang diajukan jaksa sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana,” kata Sutan kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya akan membuktikan di persidangan apakah seluruh dakwaan tersebut dapat dibuktikan secara hukum.

“Kami juga meminta seluruh saksi dihadirkan agar perkara ini menjadi terang,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved