Korupsi di Pasaman

Kasus Donasi Gempa Malampah Naik ke Penyidikan, Kejari Pasaman Ajak Semua Pihak Awasi Kinerjanya

"Kita telah perintahkan tujuh orang jaksa untuk melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tegasnya.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Sobeng Suradal
KORUPSI DI PASAMAN- Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Surandal. Kejaksaan Negeri Pasaman menemukan bukti permulaan adanya suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana dalam pengelolaan donasi gempa Malampah, Kabupaten Pasaman tahun 2022 lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kejaksaan Negeri Pasaman menemukan bukti permulaan adanya suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana dalam pengelolaan donasi gempa Malampah, Kabupaten Pasaman tahun 2022 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal kepada TribunPadang.com di Lubuk Sikaping melalui ekspose yang dilakukan Tim Jaksa Penyelidik.

"Benar telah ditemukan bukti permulaan atau bukti awal yang cukup dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam pengelolaan donasi gempa Malampah Kabupaten Pasaman tahun 2022, sehingga Tim Jaksa Penyelidik sepakat untuk meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan," kata di Lubuk Sikaping, Rabu (7/5/2025).

Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 01 /L.3.18/Fd.1/05/2025 tanggal 05 Mei 2025.

Baca juga: Mantan Sekda Pasaman Mara Ondak Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi di Kejari Pasaman

"Kita telah perintahkan tujuh orang jaksa untuk melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tegasnya.

Selanjutnya, Sobeng Surandal menyebut bahwa tim jaksa penyidik akan bekerja keras untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

"Dengan dedikasi dan integritas yang tinggi, saya pastikan tim jaksa penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Ditambahkan, bahwa ini bukan satu-satunya perkara yang sedang mereka tangani, melainkan ada tiga perkara dugaan tipikor yang tengah dalam proses penyidikan.

Baca juga: Dua Orang Perempuan di Pasaman Terjatuh ke Jurang Saat Mengendarai Sepeda Motor

"Pertama, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan dana nagari pada Nagari Panti. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBN Nagari Sundata dan dugaan tindak pidana dugaan korupsi bantuan donasi gempa Malampah tahun 2022," ucapnya.

Selain itu, masih ada tiga perkara lainnya yang masih dalam proses penyelidikan namun belum bisa dipublikasikan secara detail.

"Walaupun dengan SDM yang sangat terbatas yaitu tujuh orang jaksa yang juga menangani perkara pidana umum serta perdata dan TUN, akan tetapi hal itu bukanlah halangan bagi kami untuk bekerja," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja dengan ikhlas dan tuntas serta dilakukan secara maraton agar penanganannya dapat diselesaikan dengan baik.

"Saya tegaskan kepada semua pihak, jangan coba-coba mengganggu kerja kami, baik dengan intervensi maupun dengan hal-hal lain untuk mempengaruhi kami, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas oknum siapapun yang berupaya mengahalang-halangi proses penyidikan yang kami lakukan. Terpenting, kepada semua pihak silahkan awasi kinerja kami," tandasnya.

Terakhir, ia berharap agar proses ini dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan, kendala dan gangguan yang berarti.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved