Korupsi di Pasaman

Mantan Sekda Pasaman Mara Ondak Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi di Kejari Pasaman

Mara Ondak diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pengelolaan dana donasi bencana alam Malampah, Kabupaten Pasaman.

Tayang:
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Sobeng Suradal
KORUPSI DI PASAMAN- Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pengelolaan dana donasi bencana alam Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, tahun 2022 lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, Senin (28/4/2025) kemarin.

Mara Ondak diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pengelolaan dana donasi bencana alam Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, tahun 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, kepada TribunPadang.com mengatakan pemeriksaan ini dilakukan dalam tahap penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Betul, prosesnya masih penyelidikan, belum penyidikan jadi semua masih saksi," katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (29/4/2025) siang.

Baca juga: Hilang Akibat Diterkam Buaya di Pasaman Barat, Hari Kedua Pencarian Warga Koto Sawah Masih Nihil

Ia menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya belum bisa menyampaikan apa keterlibatan Mara Ondak dalam kasus ini.

"Masih jauh untuk menyimpulkan keterlibatannya, nanti diproses penyidikan baru mencari siapa-siapa yang terlibat untuk ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Sedangkan untuk kerugian dalam kasus ini pihak kejaksaan belum bisa memastikan nominalnya.

"Namun berdasarkan laporan, perkiraan kerugiannya kurang lebih sekitar Rp600 juta rupiah," ungkapnya.

Baca juga: Kejari Pasaman Barat Musnahkan 39 Perkara Pidana Umum Sejak Awal 2025, Kasus Narkotika Mendominasi

Disampaikan, bahwa sejauh ini sudah ada 15 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Sementara itu, Mara Ondak ketika dihubungi TribunPadang.com membenarkan bahwa dirinya dipangil oleh Kejaksaan Negeri Pasaman berkaitan dengan pelaksanaan penanggulangan bencana Malampah tahun 2022 lalu.

"Sebagai masyarakat Pasaman yang taat hukum, tentu kita wajib menghadirinya. Sekaitan dengan hal itu, apa yang saya ketahui juga sudah disampaikan dengan jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi sedikitpun," pungkasnya. (TribunPadang.com/Ahmad Romi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved