Kabupaten Pasaman Barat

Kejari Pasaman Barat Musnahkan 39 Perkara Pidana Umum Sejak Awal 2025, Kasus Narkotika Mendominasi

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum periode Januari-Februari 2025.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
PEMUSNAHAN SABU - Kajari Pasaman Barat M.Yusuf Putra didampingi Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto, Kepala BNNK Rangga Noverio dan Sekretaris Dinkes Dewi Indriani Djusair saat membuang narkotika jenis sabu ke selokan, Kamis (27/2/2025). Hal itu dilakukan usai barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender di Halaman Kejari setempat. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum periode Januari-Februari 2025.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (27/2/2025).

Kejari Pasaman Barat Musnahkan 39 Perkara Tindak Pidana Umum Periode Januari-Februari 2025, Terbanyak Narkotika.

"Dalam tindak pidana umum yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan dengan jumlah perkara sebanyak 39 perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M.Yusuf Putra di Simpang Empat, Kamis.

Untuk perkara terbanyak adalah perkara narkotika sebanyak 23 perkara dengan rincian ganja sebanyak 782,31 gram dari sembilan perkara dan 38,75 gram sabu dari 16 perkara.

Baca juga: Air Sungai Meluap ke Jembatan, Akses Kampung Adat Sijunjung Sempat Terputus

"Selanjutnya ada perkara pencurian sebanyak tujuh perkara dan disusul perkara kekerasan serta perkara perjudian yang masing-masing sebanyak tiga perkara," ungkapnya.

Kemudian juga ada perkara pencabulan dan pengrusakan masing-masing sebanyak satu perkara.

"Hingga kini kita melihat tindak pidana masih didominasi oleh tindak pidana narkotika, artinya ini menjadi tugas kita semua untuk bersama-sama memberantas agar tidak terjadi penyalahgunaan terutama kepada generasi muda kita kedepan," ujarnya.

Hal itu menurut Kajari bahwa perang terhadap narkoba tidak lagi bisa hanya oleh penegak hukum saja, melainkan seluruh pihak terutama tokoh masyarakat dan masyarakat itu sendiri.

"Kita berharap peran serta pemuda untuk ikut aktif mencegah, termasuk para orang tua dan juga tokoh adat seperti Ninik mamak dan Bundo kandung agar ikut ambil peran dalam hal pemberantasan narkotika ini," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved