BERITA POPULER SUMBAR
POPULER SUMBAR: Pengungkapan 388 Kasus Narkoba, Sidang In Dragon, hingga Pencabulan di Dharmasraya
Berita Populer Sumbar pengungkapan 388 kasus Narkoba, sidang In Dragon, hingga pencabulan di Dharmasraya.
TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.
Ada berita tentang pengungkapan 388 kasus Narkoba, sidang In Dragon, hingga pencabulan di Dharmasraya.
Simak berita selengkapnya:
1. Polda Sumbar Ungkap 388 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Terdapat Oknum PNS, Mahasiswa dan Pelajar
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap 388 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga April 2025.
Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 499 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dimana terdiri dari 479 laki-laki dan 20 orang perempuan.
Baca juga: 335 Kasus Narkoba Dibongkar Polda Sumbar, 436 Tersangka Diamankan dalam 4 Bulan
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan, dari total tersangka tersebut, terdapat dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), 20 mahasiswa, dan enam pelajar.
“Dari ratusan tersangka, ada dua orang PNS, 20 mahasiswa, dan enam pelajar yang terlibat,” kata Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (29/4/2025).
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka dari berbagai latar belakang pekerjaan.
Rinciannya, 187 orang berstatus karyawan swasta, 121 wiraswasta, 29 petani, 52 buruh, dan 82 orang tidak memiliki pekerjaan.
Kapolda mengungkapkan, sebagian besar dari para tersangka berperan sebagai kurir. Motif mereka umumnya karena tekanan ekonomi.
“Mayoritas tersangka berperan sebagai kurir. Alasan mereka karena berasal dari kalangan ekonomi lemah,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita berbagai jenis narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 309, kilogram ganja, 7,17 kilogram sabu-sabu, dan 1.584 butir pil ekstasi.
Kapolda menyebut sebagian besar kasus berhasil diungkap berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan melalui metode undercover buy oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar dan jajaran Satresnarkoba.
Selain itu, beberapa kasus dinilai menonjol karena jumlah barang bukti yang besar, seperti yang terjadi di Padang Pariaman dan Kota Padang.
“Di belakang Pasar Lubuk Alung, Padang Pariaman, kita temukan lima paket besar ganja. Lalu di Koto Tangah, Kota Padang, totalnya ada 47 paket besar ganja. Kedua kasus ini diungkap pada 25 April 2025,” jelasnya.
Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2),” tutup Kapolda.
2. 5 Saksi Sudah Dihadirkan dalam Sidang Ketiga In Dragon di Pengdilan Negeri Pariaman
Sebanyak lima orang saksi dalam agenda sidang pembuktian kasus pembunuhan dan pemerkosaan terdakwa gadis penjual gorengan sudah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pembuktian kedua, Selasa (28/4/2025).
JPU Bagus Priyonggo, mengatakan jumlah saksi yang hadir tidak sesuai dengan jumlah saksi yang sudah mereka panggil untuk agenda pembuktian ini.
Ia menerangkan jumlah saksi pada agenda pembuktian pertama, disiapkan pihaknya sebanyak lima orang, yang hadir tiga orang.
Sedangkan pada sidang kedua tadi, pihaknya juga sudah menyiapkan lima orang saksi, namun yang bisa hadir hanya dua orang.
Total dari 10 saksi yang sudah dipanggil pihaknya, hanya lima saksi yang sudah memberi kesaksian di pengadilan.
"Di sidang pembuktian besok kami berencana akan menghadirkan tiga atau empat saksi lagi," ujarnya.
Saksi tersebut masih merupakan saksi yang berhubungan dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh In Dragon.
Sidang pembuktian kedua ini berjalan dengan kondusif, kedua saksi memberikan keterangan terkait kronologis sebelum kejadian.
Sidang ini ditutup sekira pukul 18.49 WIB, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama.
Sebelumnya diberitakan, paman dan sepupu In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan jadi saksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (29/4/2025).
Sidang dengan agenda pembuktian ini merupakan sidang lanjutan dari pekan lalu yang menghadirkan tiga orang saksi.
Majelis hakim dalam sidang ini bertindak sebagai Ketua Majelis merupakan Dedi Kuswara, anggota satu Syofianita dan anggota dua Sherly Risanty.
Dalam sidang lanjutan ini hadir dua dari lima orang saksi yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua saksi itu bernama Jailani dan Heru, yang merupakan paman dan sepupu terdakwa.
Selain itu, keduanya juga merupakan terpidana dalam kasus pencurian bersama In Dragon.
Sidang lanjutan ini mulai berlangsung sekira pukul 14.00 WIB, di ruang sidang Cakra.
Saksi pertama yang dihadirkan ke ruang sidang merupakan M Jailani, selain Jailani, turut dihadirkan In Dragon beserta penasehat hukumnya.
Pada sidang lanjutan ini cukup banyak pertanyaan dari JPU dan penasehat hukum yang harus dijawab oleh saksi.
Pertanyaan tersebut menyangkut pada hari kejadian dan sebelum hari kejadian untuk memastikan kronologis lengkap guna membantu putusan hakim.
Terlihat juga di ruang sidang, hadir keluarga dari NKS yaitu orang tuanya Eli Marlina yang hadir sekitar empat hingga lima orang.
Saat ini pukul 16.19 WIB, sidang kembali dilanjutkan setelah mengalami skor untuk menjalankan ibadah sholat Ashar.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pasutri di Dharmasraya, Terungkap dari Perubahan Fisiknya
3. Gadis Usia 15 Tahun Jadi Korban Pencabulan hingga Hamil di Dharmasraya, Dinsos Berikan Pendampingan
Anak di bawah umur berusia 15 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan hingga hamil 6 bulan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mendapatkan pendampingan dari pemerintah.
Korban diduga dicabuli oleh pasangan suami istri (Pasutri).
Pendampingan ini diberikan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Dharmasraya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Dharmasraya, Martin Efendi, menuturkan gadis di bawah umur ini telah mendapat pendampingan dari dokter atau psikolog.
“Pendampingan ini dilakukan guna untuk dilakukan pengecekan kesehatan korban dan pemulihan mental,” katanya saat dihubungi Selasa (29/4/2025).
Ia juga mengatakan pendampingan ini terus dilakukan sampai korban benar-benar sembuh hingga kondisinya membaik.
“Sesuai aturan pendampingan awal berlangsung selama 14 hari, jika belum membaik bisa diperpanjang,” ujar Martin Efendi.
Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diduga mencabuli anak di bawah umur hingga hamil.
Gadis berusia 15 tahun itu merupakan warga Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Wali Nagari Timpeh, Febri G Yunus mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapat, korban diimingi pekerjaan oleh pelaku berinisial D dan istrinya.
Kejadian nahas ini bermula pada, Kamis (7/11/2024) malam, korban dijemput dari rumah orang tuanya dengan janji akan dipekerjakan di sebuah rumah makan.
“Sebelum dicabuli korban diberikan minuman hingga tak sadarkan diri hingga mereka berhubungan intim bertiga,” katanya saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
Perbuatan ini diduga terus berulang setiap minggunya dan korban selalu dijemput dan diantar oleh pelaku beserta istrinya.
Kecurigaan keluarga korban akhirnya muncul setelah warga sekitar melihat perubahan fisik pada korban.
Akhirnya korban mengakui perbuatan cabul yang telah dilakukan pasutri itu hingga dilakukan pemeriksaan USG.“Dari hasil pemeriksaan korban sudah hamil 6 bulan,” ucap Febri.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini langsung ke Polres Dharmasraya pada Kamis (24/4/2025).
Febri juga mengatakan kasus ini telah diselidiki lebih lanjut oleh Polres Dharmasraya.
Sedangkan korban akan diberi pendampingan dari dokter maupun psikologi melalui Dinas Sosial Kabupaten Dharmasraya. (*)
4 BERITA POPULER SUMBAR: Sidang Polisi Tembak Polisi Ditunda dan Warga Segel Kantor Nagari di Pasbar |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Viral Jaksa Selingkuh, Laka Beruntun dan Diva Aurel Bikin Presiden Goyang |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Klarifikasi Pendaki di Gunung Talang dan Diva Aurel Tampil di Istana Negara |
![]() |
---|
BERITA POPULER SUMBAR: Keunikan Pawai Alegoris, Wako Pariaman Pastikan PBB Tak Naik & Kasus Curanmor |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Upacara di Ponpes Haji Miskin Eks JI dan Bidan Dona Terima Penghargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.