Pencurian di Agam

Curi Handphone, Oknum Guru Honorer di Agam Sumbar Ditangkap Polisi

Seorang oknum guru honorer berinisial KH (40) ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Agam setelah diduga mencuri

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rizka Desri Yusfita
Polres Agam
PENCURIAN DI AGAM: KH (40) saat ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Agam. Kasat Reskrim AKP Eriyanto, mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya yang berada di Kenagarian Peninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Agam. 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Seorang oknum guru honorer berinisial KH (40) ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Agam setelah diduga mencuri sebuah handphone di toko seluler di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (24/4/2025) lalu.

Kapolres Agam, AKBP Muari, melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto, mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya yang berada di Kenagarian Peninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Agam.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kooperatif," ujar Eriyanto dalam keterangan resminya kepada TribunPadang.com, Minggu (27/4/2025).

Baca juga: DPO Pencurian Polres Bungo Ditangkap Polisi di Padang Pariaman

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone hasil curian dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Barang bukti dan kendaraan yang digunakan saat melakukan aksinya juga turut kita amankan," ungkapnya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah toko seluler di Lubuk Basung. Saat itu, KH berpura-pura sebagai pembeli dan membawa kabur handphone milik korban saat korban lengah. 

"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.400.000," jelas Kasat Reskrim.

Penangkapan pelaku terungkap berkat rekaman CCTV yang berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved