BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: 3 Fakta Kecelakaan Beruntun di Silaing dan Polres Dharmasraya Bekuk Pengedar Sabu

Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
KECELAKAAN BERUNTUN - Sebuah minibus masuk jurang pasca kecelakaan beruntun di Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Rabu (23/4/2025). Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamalluddin sebut penyebab kecelakaan diduga karena rem blong sehingga menabrak kendaraan di depannya. Total 7 kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun. 

"Semua korban juga sudah diberi resep obat," pungkasnya.

Baca juga: Polres Padang Panjang Imbau Penumpang dan Sopir Bus AKAP Usai Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah

2.Satresnarkoba Polres Dharmasraya  mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial I.G.R (32).

IGR(32) warga Jorong Palo Tobek, Nagari  Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti,  melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025).

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dari Satresnarkoba dan Satuan Intelkam segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel merk Vivo warna biru, uang tunai Rp80.000, serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan jarum api dari timah rokok dan korek api gas," jelas AKP Rusmardi.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan di hadapan dua saksi dari unsur masyarakat setempat, yaitu Mudas Rianto dan Jatmono, yang merupakan Ketua Pemuda Jorong Palo Tobek.

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang terkait penyalahgunaan narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba.

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved