Cara Daftar OSN SMP 2025: Syarat, Jadwal Seleksi, dan Tata Cara di Semua Tingkatan

Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan pedoman

Editor: Mona Triana
daftar-bpti.kemdikbud.go.id
PENDAFTARAN OSN SMP - Website pendaftaran OSN SMP 2025 di https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id/. Cara daftar OSN SMP 2025 lengkap dengan syarat dan jadwal seleksi tingkat Kabupaten/Kota hingga Nasional di laman. 

TRIBUNPADANG.COM - Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan pedoman pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SMP/MI atau sederajat untuk tahun 2025.

Panduan ini mencakup tahapan seleksi dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Nasional.

Proses pendaftaran OSN SMP 2025 dibuka untuk sekolah yang ingin mendaftarkan peserta didiknya melalui portal resmi di https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id, yang tersedia mulai 19 Maret hingga 25 April 2025.

Mekanisme Pendaftaran OSN SMP 2025

Setiap sekolah diberikan kuota untuk mengajukan maksimal lima siswa terbaik di masing-masing bidang lomba. Berikut tahapan yang harus dilakukan:

Sekolah mengakses laman registrasi di https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun SSO Verval PD Data.

Upload dokumen berupa Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan Pakta Integritas peserta di laman yang sama.

Operator sekolah wajib menginput data satuan pendidikan melalui laman https://anbk.kemdikbud.go.id/osnk pada bulan Maret.

Dinas Pendidikan akan memantau proses seleksi OSN-K melalui web komunikasi menggunakan akun khusus yang dibagikan saat kegiatan sosialisasi.

Baca juga: Cara Daftar OSN SD 2025: Syarat, Jadwal Lengkap Seleksi dari Tingkat Kabupaten hingga Nasional

Persyaratan Pendaftaran OSN SMP 2025

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta:

Pendaftaran dilakukan oleh operator sekolah melalui sistem daring BPTI Kemendikdasmen.

Mengisi data siswa secara lengkap dan akurat, termasuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Surat Keterangan Kepala Sekolah.

Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dari kelas VII atau VIII SMP/MTs atau yang sederajat.

Surat keterangan dari kepala sekolah menyatakan bahwa peserta adalah hasil seleksi dari tingkat OSN Sekolah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved