Berita Viral

Kampung Baru Tanpa RT/RW 24 Tahun, Terungkap Usai Insiden Pembakaran Mobil Polisi

Kampung Baru, yang terletak di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, sudah 24 tahun tidak memiliki struktur RT dan RW.

Editor: Rizka Desri Yusfita
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
KEHIDUPAN WARGA - Portal depan Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok. Ternyata warga Kampung Baru tidak memiliki RT atau RW padahal ada 1800 jiwa. 

TRIBUNPADANG.COM - Kampung Baru, yang terletak di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, sudah 24 tahun tidak memiliki struktur RT dan RW.

Akibatnya, dalam urusan sehari-hari, warga mengandalkan ketua lingkungan sebagai perantara untuk menyampaikan berbagai kebutuhan masyarakat.

Penunjukan ketua lingkungan ini terjadi karena tidak adanya pengelolaan RT dan RW secara resmi di daerah tersebut.

Kampung Baru juga menjadi tempat terjadinya insiden pembakaran mobil polisi dan pengeroyokan terhadap tim Polres Metro Depok oleh sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) pada Jumat, 18 April 2025, dini hari.

“Ya, ketua lingkungan itu ada. Ada yang ditua-kan di sini,” kata seorang warga bernama Hutagaol kepada Kompas.com saat ditemui di lokasi, Rabu (23/4/2025), seperti dikutip TribunJatim.com.

Baca juga: Viral ODGJ Coba Halangi Kereta Api di Jalur Stasiun Lubuk Buaya Padang, Petugas Tarik ke Pinggir

Menurut Hutagaol, sosok ketua lingkungan memang hadir di tengah warga, namun bukan dalam kapasitas resmi seperti RT atau RW.

Ketua lingkungan memiliki peran sebagai figur yang dihormati dan dianggap mampu menjembatani berbagai urusan warga.

“Setiap permukiman pasti butuh pemimpin. Kalau enggak ada, bisa semrawut. Nah, kami menyebutnya ketua lingkungan,” jelasnya.

Ketua lingkungan ini biasanya bertindak sebagai fasilitator dan mediator di tengah warga Kampung Baru.

“Dialah yang memfasilitasi kebutuhan warga. Ada seorang bapak, dia yang jadi penengah, jadi panutan di sini,” lanjut Hutagaol.

Baca juga: Viral Dosen di Mataram Lakukan Pelecehan Sesama Jenis ke 22 Mahasiswa, Modus Ritual Zikir Zakar

Kondisi tanpa RT dan RW resmi ini, kata dia, sudah berlangsung sejak pertama kali ia pindah ke Kampung Baru pada 2001.

Artinya, selama 24 tahun terakhir, warga hanya bergantung pada peran ketua lingkungan.

Padahal, jumlah warga yang tinggal di kawasan itu diperkirakan mencapai sekitar 1.800 jiwa.

Sebagian besar dari mereka ternyata memiliki KTP Bekasi atau Jakarta, sehingga secara administratif tidak tercatat sebagai penduduk resmi Kota Depok.

Keberadaan Kampung Baru ini terungkap akibat pembakaran mobil polisi saat penangkapan seorang pria berinisial TS, pelaku penganiayaan yang juga kedapatan memiliki senjata api.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved