Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD dari Sektor Parkir, Ada Setoran 12 Ribu Per Hari
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang soroti minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari titik parkir yang dikelola oleh
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang soroti minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari titik parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Hal tersebut ditemukan saat anggota Komisi II melakukan kunjungan ke UPTD Parkir Dishub Kota Padang, Senin (21/4/2025) kemarin.
Pada kunjungan tersebut, Ketua Komisi II, Rachmad Wijaya terkejut melihat laporan retribusi pengelolaan parkir.
Rachmad menilai bahwa jumlah PAD dari titik-titik parkir yang dikelola oleh Dishub ini tidak masuk akal.
"Seperti di Jalan Pattimura depan cafe Bebek Sawah, nilai kontrak perbulan hanya Rp 630 ribu, artinya hanya Rp 21 ribu sehari. Sedangkan di tempat tersebut cukup ramai pelanggan yang parkir," ungkap Rachmad.
Baca juga: Pidato Perdana di DPRD Padang Pariaman, JKA-Rahmat Janji Realisasikan Visi Misi di Tengah Efisiensi
Contoh lainnya, lanjut Rachmad, retribusi parkir di depan Los Ikan di Jalan Samudra. Disitu hanya Rp 360 ribu sebulan, artinya hanya Rp 12 ribu setoran per hari.
Selain itu, kata Rachmad, penerimaan retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU) hingga bulan April 2025 hanya baru sampai Rp514.613.000,- atau hanya baru 16,60 persen.
Sementara itu, potensi parkir di TJU adalah Rp2.717.779.000 di 64 ruas jalan dan 271 titik parkir dengan target PAD Parkir TJU 2025 Rp2.793.000.000.
Rachmad meminta agar UPTD Perparkiran bisa meningkatkan pendapatan dari retribusi parkir.
"Kita dari Komisi 2 DPRD meminta untuk menaikan retribusi iuran kontrak lahan parkir sebesar 100 persen ke pengontrak lahan parkir," tegasnya.
Baca juga: DPRD Padang Panjang Umumkan Hendri-Allex sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2025-2030
Rachmad juga mendesak agar UPTD Perpakiran mulai melakukan sosialisasi ke para pengontrak lahan parkir terkait rencana menaikan tarif retribusi lahan parkir pada pertengahan tahun ini.
"Skemanya selama ini pengontrak lahan parkir melakukan satu kali per harinya dalam melakukan pembayaran retribusi lahan parkir ke UPTD Perpakiran dari setiap Satuan Ruang Parkir (SRP). Kedepannya dilakukan dua kali pungutan," jelasnya.
Rachmad berharap dengan skema dan usulan ini bisa meningkatkan PAD Kota Padang.
Ia juga meminta UPTD Perparkiran Dishub Kota Padang harus berani mengambil sikap agar kondisi ini tidak membuat kebocoran PAD dari Parkir TJU semakin parah.
"Kenyataannya PAD yang dihasilkan perpakiran sangat jauh panggang dari api. Ini yang mau kita bereskan bersama teman-teman Komisi II," tegasnya.
Rachmad juga mendorong agar pembayaran parkir diterapkan secara cashless atau non tunai agar tepat sasaran dan menghindari kebocoran PAD. (*)
Antisipasi Kebocoran PAD, Bapenda Pemko Padang Gencarkan Penertiban Reklame Berjalan di Kendaraan |
![]() |
---|
DPRD Padang Soroti Kebocoran Retribusi Parkir dan Aset Tak Produktif di KUA-PPAS 2026 |
![]() |
---|
Dugaan PPPK Siluman Gegerkan Padang Pariaman, Honorer Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Apel Gabungan Pemkab Solok Selatan: Wabup Yulian Efi Tekankan Pesan Penting bagi ASN |
![]() |
---|
DPRD dan Pemko Padang Setujui KUA-PPAS TA 2025, Naikan Target APBD dari 10 Miliar jadi 2,82 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.