Pemko Padang

DPRD dan Pemko Padang Setujui KUA-PPAS TA 2025, Naikan Target APBD dari 10 Miliar jadi 2,82 Triliun

Pemko Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan P

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Pemko Padang
RAPAT PARIPURNA : Pemko bersama DPRD Padang setelah usai rapat paripurna, Sabtu (21/6/2025) malam. Pemko Padang naikan target APBD 2025 hingga Rp 10 miliyar lebih. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (21/6/2025), yang didahului dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan laporan Badan Anggaran (Banggar), disertai penandatanganan konsep keputusan DPRD Kota Padang.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan KUA-PPAS ini.

“Kedua dokumen ini akan menjadi acuan bagi kami dalam penyusunan APBD Perubahan 2025. Ini penting bagi keberlanjutan pemerintahan serta mewujudkan visi misi dan 9 Progul Pemerintah Kota Padang. Kita telah menjalankan program 100 hari kerja dan semoga dengan anggaran pada APBD Perubahan nanti menjadi spirit baru untuk mewujudkan kejayaan Kota Padang," ujarnya.

Fadly Amran menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS TA 2025 ini terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Baca juga: UPDATE Kebakaran Hutan Lindung Sitinjau Lauik Padang Diduga Padam, Petugas Damkar Tetap Siaga

"Pada perubahan KUA-PPAS TA 2025 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,82 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD 2025 sebesar Rp2,81 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp10,8 miliar atau naik sebesar 0,38 persen. Perubahan ini respons kita terhadap perubahan asumsi makro, kondisi fiskal, dan prioritas pembangunan yang berkembang," ujar Fadly Amran.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengatakan, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2025 ini telah melalui serangkaian proses pembahasan yang diawali dari penyampaian dokumen secara resmi oleh Wakil Wali Kota Padang pada rapat paripurna 10 Juni 2025 lalu.

Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati ini sebutnya, merupakan pagu indikatif yang masih perlu dibahas lagi oleh DPRD Kota Padang bersama Pemko Padang pada tahapan pembahasan rancangan perubahan APBD 2025.

"DPRD Padang siap mengawal pelaksanaan anggaran, guna memastikan program dan kegiatan yang direncanakan Pemko Padang dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Semoga APBD Perubahan 2025 dapat ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam SE Mendagri No.900.1.1/640/SJ," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved