Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Anak Lindas Ayah hingga Tewas dan Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solsel
Kasatreskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo membenarkan adanya penindakan tambang ilegal tersebut.
Dari dua titik lokasi tambang yang diduga milik inisial SN dan AS, masing-masing lima orang pekerja diamankan.
Baca juga: Warga Nagari Salimpek Solok Resah, Aktivitas Tambang Emas Cemari Air Sungai

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit palu mesin, dua unit alat tiup serta empat karung berisi material yang diduga mengandung emas.
"Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Solok Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Hilmi menyebut para pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain melakukan penangkapan, petugas juga menutup lubang tambang, memasang garis polisi (police line), dan menempelkan spanduk imbauan berisi larangan melakukan aktivitas tambang ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
3 Berita Populer Sumbar: Pemko Dirikan Posko Pengaduan Kebakaran, 21 Tahun Merintis Lenyap Seketika |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Gapura Roboh di Indarung, Lahan Terbakar, Harga TBS Sawit |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Belasan Motor Terjaring Operasi Cipta Kondisi, Tawuran Remaja dan Kebakaran |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Gubernur Mahyeldi Lantik Sejumlah Kadis & Polemik Pemindahan Honorer Solok |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Sidang Polisi Tembak Polisi Ditunda dan Warga Segel Kantor Nagari di Pasbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.