Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Anak Lindas Ayah hingga Tewas dan Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solsel

Kasatreskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo membenarkan adanya penindakan tambang ilegal tersebut.

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/RahmatPanji
AYAH TABRAK ANAK- Suasana di RSUD Sadikin Pariaman, Rabu (16/4/2025) malam. Seorang anak diduga mengalami stres, melindas ayahnya di Padusunan, Pariaman Timur, Kota Pariaman, Sumatera Barat, 

Dari dua titik lokasi tambang yang diduga milik inisial SN dan AS, masing-masing lima orang pekerja diamankan.

Baca juga: Warga Nagari Salimpek Solok Resah, Aktivitas Tambang Emas Cemari Air Sungai

TAMBANG EMAS ILEGAL - Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Selasa (15/4/2025). Hasil penggerebekan didapati 10 orang penambang dan diamankan ke Mako Polres Solok Selatan.
TAMBANG EMAS ILEGAL - Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Selasa (15/4/2025). Hasil penggerebekan didapati 10 orang penambang dan diamankan ke Mako Polres Solok Selatan. (Polres Solok Selatan)

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit palu mesin, dua unit alat tiup serta empat karung berisi material yang diduga mengandung emas.

"Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Solok Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Hilmi menyebut para pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain melakukan penangkapan, petugas juga menutup lubang tambang, memasang garis polisi (police line), dan menempelkan spanduk imbauan berisi larangan melakukan aktivitas tambang ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved