Kota Bukittinggi

Luas Wilayah Kota Bukittinggi Berkurang, 100 Hektare Tanah Beralih ke Kabupaten Agam

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengungkapkan bahwa luas wilayah Kota Bukittinggi mengalami pengurangan 100 hektare

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
PENGURANGAN LUAS TANAH : Wako Bukittinggi, Ramlan Nurmatias saat diwawancarai, Kamis (20/3/2025). Ramlan Nurmatias mengungkapkan bahwa Kota Bukittinggi terancam kehilangan 100 hektare tanah di perbatasan dengan Kabupaten Agam. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengungkapkan bahwa luas wilayah Kota Bukittinggi mengalami pengurangan 100 hektare setelah adanya perubahan batas dengan Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Hal ini diketahui setelah Ramlan Nurmatias mengadakan rapat dengan sejumlah SKPD.

"Ini tentunya masalah yang sensitif, saya baru mengetahui terkait berkurangnya batas Kota Bukittinggi dari pemaparan Asisten, Kabag Tapem dan Dinas PU," katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, luas Kota Bukittinggi 2.417 hektare, kini luas Kota Bukittinggi terancam mengecil menjadi 2.317 hektare.

Ia sangat menyesalkan terjadinya pengurangan luas wilayah Kota Bukittinggi yang disepakati pada masa pemerintahan sebelumnya.

Baca juga: Tanggapan DPRD Bukittinggi Terkait Aksi Demo Mahasiswa Tolak UU TNI, Bantu Sampaikan Aspirasi

"Saya sudah mencari akar permasalahannya, yaitu penandatanganan surat tentang perubahan batas wilayah antara Kota Bukittinggi dengan Kabupaten Agam. Ini yang saya sesalkan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, Pemkot Bukittinggi sebelumnya sudah memiliki peraturan daerah (Perda) Tata Ruang dari rencana detail tata ruang (RDTR) yang disepakati Pemkab Agam untuk batas wilayahnya.

"RDTR Bukittinggi sudah duluan daripada Agam. Kesepakatan batas wilayah juga disetujui oleh masing-masing pihak. Kemudian Agam saat ini mulai menyusun RDTR, ternyata batas wilayahnya dirubah," katanya.

Ia juga mengatakan sebelumnya Biro Pemprov Sumbar telah berupaya menjembatani menyelesaikan, namun surat sudah terlanjur disampaikan hingga ke Kementerian Dalam Negeri.

"Persoalan ini akan membuat tanah ulayat (adat) masing-masing daerah berubah, akan menjadi persoalan panjang. Saya akan berupaya menyelesaikan pembatalan ke pusat. Saya tidak ingin masuk dan melanjutkan sistem yang salah," tegasnya.

Baca juga: Demo Tolak UU TNI di Bukittinggi Ricuh, Massa Aksi Memaksa Masuk dan Rusak hingga Bakar Pagar Kantor

Ramlan juga mengungkapkan adanya salah satu nagari (desa) yang semula berada di Agam kemudian dimasukkan ke wilayah Kota Bukittinggi.

"Ini anehnya lagi, Nagari Kapau dimasukkan ke Kota Bukittinggi tanpa adanya kesepakatan. Bagaimana jika warga tidak setuju, Bukittinggi dan Agam juga masing-masing tidak bisa menganggarkan, akan seperti apa nantinya," terangnya.

"Beberapa daerah yang terkena imbas pengurangan lahannya adalah Garegeh dan Tigo Baleh. Saya sengaja buka ini semua agar semua warga tahu, jangan sampai kami disalahkan atas kelalaian pemerintahan sebelumnya. Saya akan berupaya batalkan ini melalui pemerintah pusat di Jakarta," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved