Lebaran 2025

Libur Lebaran, Angkutan Barang Sumbu Tiga ke Atas Kena Pembatasan Operasi di Sumbar

Pembatasan operasional kendaraan barang akan diterapkan selama libur Lebaran 2025 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
PEMBATASAN TRUK BARANG - Sebuah truk pengangkut alat berat tengah melintas di tanjakan ekstrem Sitinjau Lauik Kota Padang. Pembatasan operasional kendaraan barang akan diterapkan selama libur Lebaran 2025 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pembatasan operasional kendaraan barang akan diterapkan selama libur Lebaran 2025 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Barat, Dedi Diantolani.

"Akan ada pembatasan operasional untuk kendaraan barang sumbu tiga ke atas," kata Dedi Diantolani, Minggu (16/3/2025).

Pembatasan tersebut juga dilakukan terhadap kendaraan barang dengan kereta tempelan, kendaraan barang dengan kereta gandengan.

Baca juga: Prabowo ke Para Menteri: Perbaiki Semua Sistem, Ada Kecenderungan Birokrasi Bikin Susah

Kemudian, kendaraan barang yang digunakan untuk pengangkutan minyak mentah sawit (CPO), hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Waktu pengaturan lalu lintas tersebut akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 24 Maret pukul 00.00 WIB, sampai dengan Selasa tanggal 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Namun, pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

Selanjutnya, untuk kendaraan pengantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik, dan barang-barang pokok.

Dedi Diantolani menyebutkan untuk pembatasan kendaraan barang sudah ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2025/1446 hijriah.

Dari SKB ini, nantinya akan diturunkan menjadi peraturan Kepala Daerah.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved