Kota Pariaman

Pemko Pariaman Pastikan Gaji PPPK Dibayar Meski Pengangkatan Ditunda hingga 2026

Pemko Pariaman menerbitkan surat edaran yang memastikan pembayaran gaji PPPK dan tenaga Non-ASN, meski pengangkatan mereka ditunda hingga 2026.

Tayang:
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Pemko Pariaman
GAJI PPPK - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim. Ia menyebut SE ini bertujuan memastikan kesejahteraan tenaga Non-ASN, termasuk PPPK, tetap terjamin, terutama dalam menyambut bulan Ramadan dan Idul Fitri. 

Hasilnya, SE ini menjadi dasar hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membayarkan gaji Non-ASN, termasuk PPPK, selama masa penundaan. 

“Kami berharap seluruh tenaga Non-ASN dapat memaklumi kondisi ini dan tetap bersabar. Yang terpenting, mereka tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tutup Mursalim.

Dengan diterbitkannya SE ini, Pemko Pariaman menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN, terutama PPPK, di tengah ketidakpastian kebijakan nasional. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved