Kota Pariaman
Pemko Pariaman Pastikan Gaji PPPK Dibayar Meski Pengangkatan Ditunda hingga 2026
Pemko Pariaman menerbitkan surat edaran yang memastikan pembayaran gaji PPPK dan tenaga Non-ASN, meski pengangkatan mereka ditunda hingga 2026.
Tayang:
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Pemko Pariaman
GAJI PPPK - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim. Ia menyebut SE ini bertujuan memastikan kesejahteraan tenaga Non-ASN, termasuk PPPK, tetap terjamin, terutama dalam menyambut bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Hasilnya, SE ini menjadi dasar hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membayarkan gaji Non-ASN, termasuk PPPK, selama masa penundaan.
“Kami berharap seluruh tenaga Non-ASN dapat memaklumi kondisi ini dan tetap bersabar. Yang terpenting, mereka tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tutup Mursalim.
Dengan diterbitkannya SE ini, Pemko Pariaman menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN, terutama PPPK, di tengah ketidakpastian kebijakan nasional. (*)
Berita Terkait: #Kota Pariaman
| Serap Aspirasi dari Dunia Pendidikan, Wako Yota Balad Kunjungi Ponpes Ibnu Abbas di Pariaman Utara |
|
|---|
| Menilik Buayan Kaliang yang Tetap Eksis di Pariaman, Tradisi Lebaran Sejak 70 Tahun |
|
|---|
| Pria Ditemukan Meninggal di Mobil Pikap Parkir di Pariaman, Tubuh Basah Bensin |
|
|---|
| Wako Pariaman Beri Santunan dan Jamin Beasiswa Anak Warga yang Diduga Minum Racun |
|
|---|
| Kematian Wanita di Pariaman Diduga Minum Racun, Wako Yota Balad Tegaskan Bukan karena Faktor Ekonomi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/SE-ini-bertujuan-memastikan-itri.jpg)