Kota Pariaman

Pemko Pariaman Pastikan Gaji PPPK Dibayar Meski Pengangkatan Ditunda hingga 2026

Pemko Pariaman menerbitkan surat edaran yang memastikan pembayaran gaji PPPK dan tenaga Non-ASN, meski pengangkatan mereka ditunda hingga 2026.

Tayang:
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Pemko Pariaman
GAJI PPPK - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim. Ia menyebut SE ini bertujuan memastikan kesejahteraan tenaga Non-ASN, termasuk PPPK, tetap terjamin, terutama dalam menyambut bulan Ramadan dan Idul Fitri. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Pemko Pariaman menerbitkan surat edaran yang memastikan pembayaran gaji PPPK dan tenaga Non-ASN, meski pengangkatan mereka ditunda hingga 2026.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin kesejahteraan mereka menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

Pemko Pariaman menetapkan itu lewat Surat Edaran (SE) Nomor 800/413/BKPSDM-2025 tentang Pembayaran Gaji Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). 

Langkah ini diambil sebagai respons atas kebijakan nasional yang menunda pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 1 Maret 2026. 

SE ini bertujuan memastikan kesejahteraan tenaga Non-ASN, termasuk PPPK, tetap terjamin, terutama dalam menyambut bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim, menjelaskan bahwa SE ini diterbitkan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025, serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025. 

Baca juga: Kunjungi SPKLU di Banten, Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan PLN Sambut Mudik Lebaran 2025

Kedua surat tersebut mengatur penyesuaian jadwal pengangkatan CASN, termasuk penundaan TMT (Terhitung Mulai Tugas) PPPK.

“Surat edaran ini kami terbitkan untuk memastikan seluruh tenaga Non-ASN, termasuk PPPK, tetap menerima gaji meskipun ada penundaan pengangkatan. Ini adalah bentuk kepedulian Pemko Pariaman terhadap kesejahteraan mereka, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah dan menjelang Idul Fitri,” ujar Mursalim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/3).

Mursalim menegaskan bahwa penundaan ini bersifat nasional dan berlaku di seluruh daerah, termasuk Kota Pariaman. 

Meskipun beberapa daerah telah menerbitkan SK dengan TMT 1 Maret 2025, kebijakan terbaru dari Kemenpan-RB dan BKN mengharuskan penundaan hingga 1 Maret 2026. 

“Kami mohon pengertian dari semua pihak. Ini bukan pembatalan, melainkan penundaan. Mari kita sama-sama menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Baca juga: Bakal Tingkatkan dan Tata Ulang RTH Muara Labuh, Wabup Solok Selatan Dukungan Masyarakat

Dampak positif dari SE ini adalah kepastian pembayaran gaji bagi PPPK dan tenaga Non-ASN lainnya. Hal ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran mereka yang sempat resah akibat penundaan pengangkatan. 

Wali Kota Pariaman, Yota Balad, secara khusus memprioritaskan kesejahteraan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemko Pariaman.

 “Pak Wali Kota langsung memikirkan solusi terbaik untuk memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga,” ujar Mursalim.

Selain itu, Pemko Pariaman juga berkoordinasi dengan daerah lain untuk mencari solusi terbaik. 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved