Kasus Asusila di Bukittinggi

Lecehkan Anak Didik saat Latihan, Guru Silat yang Juga ASN di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Bukittinggi yang juga merupakan pelatih silat diamankan polisi karena diduga ...

|
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Polresta Bukittinggi
PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR : Pelaku RP saat diamankan ke Mapolresta Bukittinggi, Kamis (13/3/2025). RP melakukan tindak pidana pelecehan kepada seorang anak dibawah umur. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - cSeorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Bukittinggi yang juga merupakan pelatih silat diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan kepada salah seorang muridnya beberapa waktu yang lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, melalui Wakasat Reskrim, AKP Anidar, mengatakan bahwa kasus tersebut sudah lama dilaporkan oleh orang tua korban.

"Kalau laporannya sudah lama dibuat oleh pihak keluarga korban, pada pertengahan tahun 2024 lalu," katanya, Jumat (14/3/2025).

Anidar mengatakan pelaku berinisial RP (46) yang merupakan oknum ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi.

Anidar menyebutkan, kejadian tindak pidana tesebut bermula saat pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya pada hari Selasa (20/8/2024) lalu sekira pukul 18.00 WIB.

"Pelaku menghubungi korban melalui chat WA menyuruh korban datang ke rumahnya untuk latihan menurunkan berat badan," katanya.

"Sampai dirumah pelaku, korban disuruh latihan fisik. Setelah usai latihan, korban disuruh untuk memijat paha pelaku dan korban menjawab tidak pandai memijat, lalu pelaku mencontohkan kepada korban cara memijat di paha korban," sambungnya.

Baca juga: Guru Ngaji 72 Tahun Cabuli Murid 5 Tahun di Mushola Padang Pariaman, Iming-Iming Korban Pakai Roti

Setelah itu, korban disuruh memijat paha pelaku dalam kondisi pelaku hanya menggunakan handuk dan tidak memakai celana dalam.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bukittinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kemudian, kata Anidar, berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap pelaku dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Setelah mengumpulkan informasi, kita pun menetapkan RP sebagai tersangka dan melakukan pemanggilan," katanya.

"Setelah pemanggilan pertama tersangka ini tidak datang, panggilan kedua juga tidak datang karena sakit, kemudian kita melakukan upaya jemput paksa kepada tersangka kemarin, Kamis (13/3/2025) yang saat itu sedang berada di Kota Padang," sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun kurungan penjara dan paling tinggi dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved