Kasus Asusila di Bukittinggi
Kasus Asusila Guru Silat sekaligus ASN di Bukittinggi, Kuasa Hukum Pelaku Bantah Semua Tuduhan
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko Bukittinggi yang sebelumnya diamankan karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak ..
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko Bukittinggi yang sebelumnya diamankan karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak didiknya saat latihan silat membantah segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Oknum tersebut berinisial RP (46) yang merupakan ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi diduga melakukan pelecehan dengan menyuruh anak didiknya untuk memijat dirinya di saat ia hanya menggunakan handuk tanpa menggunakan pakaian dalam.
Kuasa Hukum RP, M. Ifra Fauzan, mengatakan bahwa kliennya telah membantah segala tuduhan yang ditanyakan kepada dirinya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap yang di tuduhkan pelapor yang merupakan ayah dari anak yang di tuduh telah di cabuli oleh klien kami pada tanggal 20 Agustus 2024 di tempat latihan bela diri.
Fauzan menyebutkan bahwa anak tersebut telah latihan bela diri dengan kliennya semenjak kelas 4 SD hingga sampai pada SLTP, baik secara bersama-sama dengan temannya yang lain ataupun sendiri-sendiri atau private di rumahnya.
Menurut Fauzan, sebelum dilaporkan, terhadap anak MZ itu sendiri tengah dipersiapkan oleh kliennya sebagai atlet untuk pertandingan pencak silat Kapolri Cup yang diadakan di Jakarta pada awal September 2024.
"Sehingga sebelum akan mengikuti event tersebut anak MZ mengalami kelebihan berat badan dan meminta program penurunan berat badan kepada klien kita. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 2024 anak MZ buat perjanjian jam 9 pagi namun baru sampai jam 11.00, sehingga klien kami tetap melatihnya dimulai dari peregangan atau pemanasan," jelasnya, Senin (17/3/2025).
"Namun, karena ada tugas pengawalan pawai maka klien kami menyuruh pulang anak MZ, kemudian klien kami pergi berdinas," sambungnya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Desak Pembatalan Ranperda RTRW, Ungkap Sejumlah Permasalahan
Kemudian, lanjut Fauzan, pada tanggal 20 Agustus 2024 sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor saat itu terjadi tindakan pelecehan. Akan tetapi tidak terlaksana latihan, sementara anak MZ telah sampai di rumah kliennya.
"Saat itu tidak dilaksanakan latihan karena disebabkan istri dari klien kami mengalami sakit dan meminta untuk dijemput begitu juga sekaligus menjemput anak pada jam 14.45 WIB, sehingga anak MZ disuruh pulang dan RP pun bergegas meninggalkan rumah. Sementara aneh rasanya jika pelapor melaporkan kejadian tersebut terjadi pada jam 16.00 WIB," terangnya.
Fauzan juga membantah bahwa tidak benar ada adegan anak MZ diminta oleh kliennya untuk memijat dengan minyak, kliennya tidak memakai celana dalam dan hal tersebut merupakan fitnah dari pelapor dan juga telah dibantah oleh klien kami.
Kemudian terhadap tuduhan chat mesum, Fauzan juga mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.
"Dimana klien kami memanggil anak-anak muridnya dengan sayang atau emoticon hanyalah bentuk rasa sayang seorang guru kepada murid dan tidak ada niatan apapun dibalik hal tersebut nyatanya klien kami kepada seluruh muridnya seperti hal itu bahkan secara lisan pun mereka tidak merasa hal tersebut ancaman atas dirinya yang menurut kami tergantung bagaimana si pelapor merepresentasikannya," katanya.
Fauzan juga menyebutkan bahwa kliennya tidak pernah mangkir terhadap panggilan penyidik dan selalu kooperatif setiap adanya panggilan terhadap pemanggilan sebanyak dua kali oleh penyidik.
"Kami telah memohon penundaan pemeriksaan dengan menunjukkan riwayat pemeriksaan dan rujukan kepada penyidik untuk pengobatan klien kami dengan diagnose dokter adanya penyumbatan pada pembuluh darah di otak juga skizofrenia dan hal tersebut di bolehkan," ujarnya.
"Klien kami dijemput di RSJ Prof. Sa'anin Padang oleh tim opsnal Polresta Bukittinggi dalam keadaan sakit keras dan tetap dipaksakan untuk dibawa menghadap penyidik yang sangat mencederai hak asasi manusia," sambungnya.
Fauzan juga meminta agar media untuk menjaga identitas kliennya dan menjunjung asas praduga tak bersalah karena kliennya memiliki keluarga dan untuk menjaga perasaan keluarga dari kliennya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.