Pelecehan Seksual di Padang Pariaman

Padang Pariaman Darurat Pelecehan Seksual, 14 Laporan Masuk Sejak Januari 2025

Padang Pariaman, Sumatera Barat, layak menyandang status darurat pelecehan seksual. Sebanyak 14 laporan masuk sejak awal Januari hingga Maret 2025.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
DARURAT PELECEHAN SEKSUAL : Kapolres Padang Pariaman menggelar jumpa pers di Mapolres Padang Pariaman dengan menghadirkan 10 tersangka yang sudah diamankan pihaknya, Rabu (12/3/2025). Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan dari 14 kasus pelecehan seksual yang ditangani pihaknya, 10 kasus pelakunya sudah diamankan 

TRIBUNPADANG.COM,PADANG PARIAMAN - Padang Pariaman, Sumatera Barat, layak menyandang status darurat pelecehan seksual. Sebanyak 14 laporan masuk sejak awal Januari hingga Maret 2025.

Polres Padang Pariaman mencatat rekor kasus pelecehan seksual yang ditangani dalam beberapa tahun terakhir.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan dari 14 kasus yang ditangani pihaknya 10 kasus pelakunya sudah diamankan.

"Dari 10 kasus yang kami tangani, sudah 10 pelaku pula yang kami amankan sejak bulan Januari," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Padang Pariaman, Rabu (12/3/2025).

Sisa empat kasus lainnya, saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh pihaknya.

Baca juga: Harimau Sumatera Betina Buntung Dievakuasi ke TMSBK Bukittinggi, Kondisi Sehat

Kapolres menerangkan dari 10 kasus yang sudah diamankan pihaknya, sembilan kasus, merupakan kasus kekerasan seksual dan satu kasus persetubuhan.

"Dari sembilan kasus pelecehan seksual tersebut, empat diantaranya pelaku merupakan ayah tiri korban," tuturnya.

Sedangkan lima kasus sisa, pelakunya merupakan orang terdekat korban seperti tetangga, pacar dan teman korban. 

Guru Ngaji 72 Tahun Diamankan

Seorang guru ngaji berinisial IN (72) melakukan pencabulan terhadap muridnya yang berusia lima tahun di sebuah mushola di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan roti dan uang receh sebelum melakukan aksi bejatnya.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan, pelaku melakukan aksinya di sebuah ruangan seperti kamar di dalam mushola tempatnya mengajar. 

"Pengakuan pelaku ini kali pertama ia melakukan perbuatan tersebut," ujar Kapolres, Rabu (12/3/2025).

Berdasarkan iming-iming itu pelaku melancarkan perbuatannya, pada kroban berusia lima tahun.

Baca juga: Harimau Sumatera Betina Buntung Dievakuasi ke TMSBK Bukittinggi, Kondisi Sehat

Sehabis mendapati perbuatan tersebut korban memberi tahu pada orang tuanya, lalu orang tua melapor ke kepolisian.

"Padahal sebagai guru mengaji, pelaku mengenal baik seluruh keluarga korban," ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku, ia terancam melanggar pasal perlindungan anak.

Guru mengaji berinisial IN (lansia) diamankan polisi atas laporan keluarga korban pada  Senin (10/3/2025).

"Pelaku ini sudah kami amankan, inisialnnya IN (lansia) biasanya pelaku menjadi guru mengaji," ujarnya, saat dihubungi. 

Baca juga: Baru Dilantik, Bupati Padang Pariaman Fokus Atasi Kasus Pencabulan, Libatkan Tokoh Agama

Kapolres menyebut pelaku yang diamankan atas perbuatannya pada beberapa waktu lalu di Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman.

Kapolres menyebut bahwa pelaku baru saja diamankan oleh pihaknya, ia mengaku akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan kronologis dari pelaku.

Kapolres menyebut saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya, sekarang sudah berada di Mapolres Padang Pariaman.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved