Pencurian di Padang

Diduga Terlilit Hutang Jelang Lebaran, Seorang Pria di Padang Nekat Mencuri Motor

Diduga terlilit hutang menjelang libur lebaran, seorang lelaki nekat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kota Padang, Provinsi ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Polsek Padang Utara
PELAKU CURANMOR: Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Jalan Tekukur, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (11/3/2025). Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Utara. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Diduga terlilit hutang menjelang libur lebaran, seorang lelaki nekat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Lelaki tersebut berinisial BS (39) seorang sopir angkot yang merupakan warga yang tinggal di Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Suherdi, mengatakan bahwa seorang sopir angkutan umum (angkot) berinisial BS diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Ia mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Tekukur, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar, pada Selasa (11/3/2025) pukul 16.45 WIB.

"Awalnya menerima laporan dari korban bernama Fajar Maulana (28) adanya dugaan tindak pidana pencurian. Selanjutnya, diperintahkan petugas untuk mendatangi lokasi kejadian," ujar Iptu Suherdi, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Curi Handphone Mahasiswa di Masjid, Seorang Pemuda di Padang Diringkus Polisi

Sesampainya di lokasi kejadian, ditemukan pelaku berinisial BS beserta dengan barang bukti yang sudah berada di atas mobil pikap.

Kemudian, pelaku diamankan dan barang bukti disita. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dalam dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha V80, satu unit Honda C70.

Kemudian, satu unit rangka dari sepeda motor Yamaha SS90. satu unit mesin sepeda motor, dan empat unit velg sepeda motor beserta bannya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Utara untuk penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved