Ramadan 2025

Baznas Pariaman Sediakan Gerai dan Website untuk Bayar Zakat Fitrah dan Fidyah

Pada Ramadan 1446 H ini, Baznas Pariaman memberi kemudahan dengan menyediakan opsi pembayaran langsung dan daring.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
BAZNAS PARIAMAN - Gerai Baznas Pariaman untuk permudah masyarakat salurkan zakat fitrah dan fidyah melalui berbagai inovasi, Selasa (11/3/2025). Pada Ramadan 1446 H ini, Baznas Pariaman memberi kemudahan dengan menyediakan opsi pembayaran langsung dan daring. 

"Hasil rapatnya, kami menetapkan tiga kategori pembayaran zakat fitrah, sesuai kategori konsumsi harian dan kemampuan masyarakat," ujar Kepala Baznas Pariaman, Zalman Zaunit, Selasa (11/3/2025).

Sedangkan besaran zakat fidyah Rp35 ribu per hari, setara dengan memberi makan dua kali fakir miskin.

Pembayaran zakat ini menurut Zalman, bisa dilakukan melalui UPZ yang ada di setiap kelirahan dan desa di Kota Pariaman.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Fidyah di Kabupaten Solok Selatan, Dibagi 3 Kategori

"Masyarakat juga bisa membayar langsung ke kantor Baznas, atau mendatangi gerai yang berada di depan kantor," ujarnya.

Gerai tersebut buka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, gerai ini merupakan alternatif pembayaran zakat dari Baznas Kota Pariaman.

Gerai ini dihadirkan untuk para masyarakat yang melintas dengan kendaraan, agar mempermudah untuk menunaikan zakat.

Selain melalui gerai, masyarakat juga bisa menyalurkan zakatnya melalui website kotapariamanbaznas.go.id/bayarzakat dan kotapariamanbaznas.go.id/bayarsedekah.

 "Jadi kami berupaya untuk mempermudah masyarakat dalam menyalurkan zakatnya baik secara offline dan online," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved