Ramadan 2025
Baznas Pariaman Sediakan Gerai dan Website untuk Bayar Zakat Fitrah dan Fidyah
Pada Ramadan 1446 H ini, Baznas Pariaman memberi kemudahan dengan menyediakan opsi pembayaran langsung dan daring.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
"Hasil rapatnya, kami menetapkan tiga kategori pembayaran zakat fitrah, sesuai kategori konsumsi harian dan kemampuan masyarakat," ujar Kepala Baznas Pariaman, Zalman Zaunit, Selasa (11/3/2025).
Sedangkan besaran zakat fidyah Rp35 ribu per hari, setara dengan memberi makan dua kali fakir miskin.
Pembayaran zakat ini menurut Zalman, bisa dilakukan melalui UPZ yang ada di setiap kelirahan dan desa di Kota Pariaman.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Fidyah di Kabupaten Solok Selatan, Dibagi 3 Kategori
"Masyarakat juga bisa membayar langsung ke kantor Baznas, atau mendatangi gerai yang berada di depan kantor," ujarnya.
Gerai tersebut buka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, gerai ini merupakan alternatif pembayaran zakat dari Baznas Kota Pariaman.
Gerai ini dihadirkan untuk para masyarakat yang melintas dengan kendaraan, agar mempermudah untuk menunaikan zakat.
Selain melalui gerai, masyarakat juga bisa menyalurkan zakatnya melalui website kotapariamanbaznas.go.id/bayarzakat dan kotapariamanbaznas.go.id/bayarsedekah.
"Jadi kami berupaya untuk mempermudah masyarakat dalam menyalurkan zakatnya baik secara offline dan online," katanya.(*)
LSM dan Ormas Berbagi Takjil, hingga Aksi Damai di Pinggir Jalan Bagindo Aziz Chan Kota Padang |
![]() |
---|
Doa Akhir Ramadhan Rasulullah, Memohon Keberkahan dan Dipertemukan Kembali dengan Ramadhan |
![]() |
---|
Lapas Suliki Undang Keluarga Warga Binaan Ikuti Bukber, Kamesworo: Melepas Rindu dan Kehangatan |
![]() |
---|
Korem 032/Wirabraja Undang Anak Yatim, Hadiri Bukber Beserta Gubernur, Forkopimda dan Awak Media |
![]() |
---|
Panduan Salat Kafarat: Tata Cara dan Niat di Hari Jumat Terakhir Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.