Ramadan 2025
Baznas Pariaman Sediakan Gerai dan Website untuk Bayar Zakat Fitrah dan Fidyah
Pada Ramadan 1446 H ini, Baznas Pariaman memberi kemudahan dengan menyediakan opsi pembayaran langsung dan daring.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Baznas Pariaman, Sumatera Barat permudah masyarakat salurkan zakat fitrah dan fidyah melalui berbagai inovasi.
Pada Ramadan 1446 H ini, Baznas Pariaman memberi kemudahan dengan menyediakan opsi pembayaran langsung dan daring.
Kepala Baznas Pariaman, Zalman Zaunit, menyatakan, masyarakat bisa bayar langsung melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap kelurahan dan desa.
"Masyarakat juga bisa melakukan penyaluran langsung ke kantor baznas atau ke gerai zakat yang kami sediakan selama ramadan," ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Gerai zakat ini berada di depan kantor Baznas Pariaman, gerai ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIN hingga 17.00 WIB.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Fidyah di Kabupaten Solok Selatan, Dibagi 3 Kategori
Tujuan dari gerai ini untuk mempermudah pengendara uang melintas membayar zakat, pembayarannya bisa dengan uang tunai dan mon tunai.
Selain pembayaran secara langsung, masyarakat juga bisa membayar melalui website yang sudah disediakan oleh baznas, kotapariamanbaznas.go.id/bayarzakat (pembayaran zakat fitrah) dan kotapariamanbaznas.go.id/bayarsedekah (pembayaran fidyah).
"Pembayaran ini bisa dilakukan masyarakat hingga menjelang khatib naik mimbar pada hari raya idul fitri," tuturnya.
Zalman menyebut pembayaran zakat fitrah yang dilakukan masyarakat langsung pada baznas akan disalurkan kembali ke setiap kelurahan tempatnya tinggal.
Pendistribusian itu akan ditambah sebesar 10 persen oleh baznas untuk fakir miskin di setiap desa dan kelurahan tersebut.
Pada tahun 2024 Zalman menyebut total zakat fitrah yang berhasil dihimpun oleh pihaknya sebanyak Rp157 juta lebih.
Baca juga: Zakat Fitrah Kota Solok dan Besaran Fidyah Ditetapkan, Berikut Rincian Lengkapnya
Besaran Zakat Fitrah
Baznas Pariaman, Sumatera Barat tetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1446 H, dengan besaran zakat fitrah tertinggi Rp 50 ribu.
Penetapan oleh Baznas Pariaman merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kemenag.
Baznas Pariaman tetapkan tiga kategori zakat fitrah. Kategori satu Rp 50 ribu, kategori dua Rp 40 ribu, dan kategori tiga Rp 35 ribu. Jumlah setara harga 2,5 kg beras.
LSM dan Ormas Berbagi Takjil, hingga Aksi Damai di Pinggir Jalan Bagindo Aziz Chan Kota Padang |
![]() |
---|
Doa Akhir Ramadhan Rasulullah, Memohon Keberkahan dan Dipertemukan Kembali dengan Ramadhan |
![]() |
---|
Lapas Suliki Undang Keluarga Warga Binaan Ikuti Bukber, Kamesworo: Melepas Rindu dan Kehangatan |
![]() |
---|
Korem 032/Wirabraja Undang Anak Yatim, Hadiri Bukber Beserta Gubernur, Forkopimda dan Awak Media |
![]() |
---|
Panduan Salat Kafarat: Tata Cara dan Niat di Hari Jumat Terakhir Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.