Ramadan 2025

Baznas Pariaman Sediakan Gerai dan Website untuk Bayar Zakat Fitrah dan Fidyah

Pada Ramadan 1446 H ini, Baznas Pariaman memberi kemudahan dengan menyediakan opsi pembayaran langsung dan daring.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
BAZNAS PARIAMAN - Gerai Baznas Pariaman untuk permudah masyarakat salurkan zakat fitrah dan fidyah melalui berbagai inovasi, Selasa (11/3/2025). Pada Ramadan 1446 H ini, Baznas Pariaman memberi kemudahan dengan menyediakan opsi pembayaran langsung dan daring. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Baznas Pariaman, Sumatera Barat permudah masyarakat salurkan zakat fitrah dan fidyah melalui berbagai inovasi.

Pada Ramadan 1446 H ini, Baznas Pariaman memberi kemudahan dengan menyediakan opsi pembayaran langsung dan daring.

Kepala Baznas Pariaman, Zalman Zaunit, menyatakan, masyarakat bisa bayar langsung melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap kelurahan dan desa.

"Masyarakat juga bisa melakukan penyaluran langsung ke kantor baznas atau ke gerai zakat yang kami sediakan selama ramadan," ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Gerai zakat ini berada di depan kantor Baznas Pariaman, gerai ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIN hingga 17.00 WIB.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Fidyah di Kabupaten Solok Selatan, Dibagi 3 Kategori

Tujuan dari gerai ini untuk mempermudah pengendara uang melintas membayar zakat, pembayarannya bisa dengan uang tunai dan mon tunai.

Selain pembayaran secara langsung, masyarakat juga bisa membayar melalui website yang sudah disediakan oleh baznas, kotapariamanbaznas.go.id/bayarzakat (pembayaran zakat fitrah) dan kotapariamanbaznas.go.id/bayarsedekah (pembayaran fidyah).

"Pembayaran ini bisa dilakukan masyarakat hingga menjelang khatib naik mimbar pada hari raya idul fitri," tuturnya.

Zalman menyebut pembayaran zakat fitrah yang dilakukan masyarakat langsung pada baznas akan disalurkan kembali ke setiap kelurahan tempatnya tinggal.

Pendistribusian itu akan ditambah sebesar 10 persen oleh baznas untuk fakir miskin di setiap desa dan kelurahan tersebut.

Pada tahun 2024 Zalman menyebut total zakat fitrah yang berhasil dihimpun oleh pihaknya sebanyak Rp157 juta lebih. 

Baca juga: Zakat Fitrah Kota Solok dan Besaran Fidyah Ditetapkan, Berikut Rincian Lengkapnya

Besaran Zakat Fitrah

Baznas Pariaman, Sumatera Barat tetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1446 H, dengan besaran zakat fitrah tertinggi Rp 50 ribu.

Penetapan oleh Baznas Pariaman merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kemenag.

Baznas Pariaman tetapkan tiga kategori zakat fitrah. Kategori satu Rp 50 ribu, kategori dua Rp 40 ribu, dan kategori tiga Rp 35 ribu. Jumlah setara harga 2,5 kg beras.

"Hasil rapatnya, kami menetapkan tiga kategori pembayaran zakat fitrah, sesuai kategori konsumsi harian dan kemampuan masyarakat," ujar Kepala Baznas Pariaman, Zalman Zaunit, Selasa (11/3/2025).

Sedangkan besaran zakat fidyah Rp35 ribu per hari, setara dengan memberi makan dua kali fakir miskin.

Pembayaran zakat ini menurut Zalman, bisa dilakukan melalui UPZ yang ada di setiap kelirahan dan desa di Kota Pariaman.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Fidyah di Kabupaten Solok Selatan, Dibagi 3 Kategori

"Masyarakat juga bisa membayar langsung ke kantor Baznas, atau mendatangi gerai yang berada di depan kantor," ujarnya.

Gerai tersebut buka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, gerai ini merupakan alternatif pembayaran zakat dari Baznas Kota Pariaman.

Gerai ini dihadirkan untuk para masyarakat yang melintas dengan kendaraan, agar mempermudah untuk menunaikan zakat.

Selain melalui gerai, masyarakat juga bisa menyalurkan zakatnya melalui website kotapariamanbaznas.go.id/bayarzakat dan kotapariamanbaznas.go.id/bayarsedekah.

 "Jadi kami berupaya untuk mempermudah masyarakat dalam menyalurkan zakatnya baik secara offline dan online," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved