Ramadan 2025
Muntah karena Mabuk Perjalanan Apakah Membatalkan Puasa?
Muntah karena mabuk perjalanan apakah membatalkan puasa? muntah sejatinya bisa membatalkan puasa, namun dengan catatan apabila sengaja dilakukan.
Keringanan ini berupa boleh tidak berpuaasa selama kondisi tersebut berlangsung dan menggantinya di hari lain setelah Ramadan.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 185:
Artinya: Dan barangsiapa sedang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia membatalkan dengan berbuka), maka (wajib mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya tersebut pada hari-hari lain.
Dan atas orang-orang yang mampu (tetapi tidak mau berpuasa), ada fidyah (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak perjalanan. Menurut Imam Hanafi seseorang yang bepergian 1 farsah (sekitar 1 mil) boleh tidak berpuasa. Menurut Imam Syafii, jarak minimal musafir boleh tidak berpuasa adalah 83 kilometer.
Akan tetapi, seiring dengan kemajuan transportasi, jarak kini bukanlah ukuran tetapi tingkat kesulitan dan keselamatan perjalanan.
Walaupun seseorang yang bepergian boleh tidak berpuasa, Al-Quran lebih mengutamakan mereka yang mampu untuk tetap berpuasa.
(*)
LSM dan Ormas Berbagi Takjil, hingga Aksi Damai di Pinggir Jalan Bagindo Aziz Chan Kota Padang |
![]() |
---|
Doa Akhir Ramadhan Rasulullah, Memohon Keberkahan dan Dipertemukan Kembali dengan Ramadhan |
![]() |
---|
Lapas Suliki Undang Keluarga Warga Binaan Ikuti Bukber, Kamesworo: Melepas Rindu dan Kehangatan |
![]() |
---|
Korem 032/Wirabraja Undang Anak Yatim, Hadiri Bukber Beserta Gubernur, Forkopimda dan Awak Media |
![]() |
---|
Panduan Salat Kafarat: Tata Cara dan Niat di Hari Jumat Terakhir Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.