Ramadan 2025

Muntah karena Mabuk Perjalanan Apakah Membatalkan Puasa?

Muntah karena mabuk perjalanan apakah membatalkan puasa? muntah sejatinya bisa membatalkan puasa, namun dengan catatan apabila sengaja dilakukan.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/canva
RAMADAN 2025: Ilustrasi muntah karena mabuk perjalanan apakah membatalkan puasa? 

Keringanan ini berupa boleh tidak berpuaasa selama kondisi tersebut berlangsung dan menggantinya di hari lain setelah Ramadan.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 185:

Artinya: Dan barangsiapa sedang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia membatalkan dengan berbuka), maka (wajib mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya tersebut pada hari-hari lain.

Dan atas orang-orang yang mampu (tetapi tidak mau berpuasa), ada fidyah (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak perjalanan. Menurut Imam Hanafi seseorang yang bepergian 1 farsah (sekitar 1 mil) boleh tidak berpuasa. Menurut Imam Syafii, jarak minimal musafir boleh tidak berpuasa adalah 83 kilometer.

Akan tetapi, seiring dengan kemajuan transportasi, jarak kini bukanlah ukuran tetapi tingkat kesulitan dan keselamatan perjalanan.

Walaupun seseorang yang bepergian boleh tidak berpuasa, Al-Quran lebih mengutamakan mereka yang mampu untuk tetap berpuasa.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved