Ramadan 2025

Muntah karena Mabuk Perjalanan Apakah Membatalkan Puasa?

Muntah karena mabuk perjalanan apakah membatalkan puasa? muntah sejatinya bisa membatalkan puasa, namun dengan catatan apabila sengaja dilakukan.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/canva
RAMADAN 2025: Ilustrasi muntah karena mabuk perjalanan apakah membatalkan puasa? 

TRIBUNPADANG.COM - Muntah karena mabuk perjalanan apakah membatalkan puasa?

Pertanyaan tersebut muncul khususnya bagi mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dan tengah bepergian atau melakukan perjalanan jauh. 

Muntah akibat mabuk perjalanan memang bisa terjadi karena faktor pergerakan kendaraan, ketegangan fisik, atau kondisi tubuh yang tidak biasa saat dalam perjalanan. 

Lalu, apakah muntah karena mabuk perjalanan membatalkan puasa?

Melansir laman kemenag.go.id, muntah sejatinya bisa membatalkan puasa, namun dengan catatan apabila sengaja dilakukan.

Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Tirmidzi, yang artinya:

“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.” (HR. Tirmidzi)

Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, maksud terdorong muntah adalah muntah tanpa disengaja, tapi karena terpaksa muntah.

Artinya, mabuk perjalanan hingga muntah termasuk yang tidak disengaja sehingga tidak membatalkan puasa.

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa muntah secara tidak sengaja bisa membatalkan puasa jika ada syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah:

  • Muntah dalam jumlah banyak, yaitu setara dengan satu atau dua suap.
  • Muntah keluar dari mulut dan hidung.
  • Muntah kembali masuk ke dalam perut.

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:

“Barangsiapa yang muntah lalu ia menelannya kembali maka wajib baginya qadha.”

Jadi, jika terpaksa harus muntah karena mabuk perjalanan atau hal lainnya, maka disarankan segera berkumur-kumur dan membersihkan mulut.

Baca juga: Muntah karena Asam Lambung Apakah Membatalkan Puasa?

[Hukum Puasa Bagi Orang yang Sedang dalam Perjalanan]

Allah SWT memberikan keringanan bagi orang-orang yang berada dalam kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, menyusui, atau dalam perjalanan jauh.

Keringanan ini berupa boleh tidak berpuaasa selama kondisi tersebut berlangsung dan menggantinya di hari lain setelah Ramadan.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 185:

Artinya: Dan barangsiapa sedang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia membatalkan dengan berbuka), maka (wajib mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya tersebut pada hari-hari lain.

Dan atas orang-orang yang mampu (tetapi tidak mau berpuasa), ada fidyah (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak perjalanan. Menurut Imam Hanafi seseorang yang bepergian 1 farsah (sekitar 1 mil) boleh tidak berpuasa. Menurut Imam Syafii, jarak minimal musafir boleh tidak berpuasa adalah 83 kilometer.

Akan tetapi, seiring dengan kemajuan transportasi, jarak kini bukanlah ukuran tetapi tingkat kesulitan dan keselamatan perjalanan.

Walaupun seseorang yang bepergian boleh tidak berpuasa, Al-Quran lebih mengutamakan mereka yang mampu untuk tetap berpuasa.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved