Ramadan 2025
Muntah karena Mabuk Perjalanan Apakah Membatalkan Puasa?
Muntah karena mabuk perjalanan apakah membatalkan puasa? muntah sejatinya bisa membatalkan puasa, namun dengan catatan apabila sengaja dilakukan.
TRIBUNPADANG.COM - Muntah karena mabuk perjalanan apakah membatalkan puasa?
Pertanyaan tersebut muncul khususnya bagi mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dan tengah bepergian atau melakukan perjalanan jauh.
Muntah akibat mabuk perjalanan memang bisa terjadi karena faktor pergerakan kendaraan, ketegangan fisik, atau kondisi tubuh yang tidak biasa saat dalam perjalanan.
Lalu, apakah muntah karena mabuk perjalanan membatalkan puasa?
Melansir laman kemenag.go.id, muntah sejatinya bisa membatalkan puasa, namun dengan catatan apabila sengaja dilakukan.
Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Tirmidzi, yang artinya:
“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.” (HR. Tirmidzi)
Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya
Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, maksud terdorong muntah adalah muntah tanpa disengaja, tapi karena terpaksa muntah.
Artinya, mabuk perjalanan hingga muntah termasuk yang tidak disengaja sehingga tidak membatalkan puasa.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa muntah secara tidak sengaja bisa membatalkan puasa jika ada syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah:
- Muntah dalam jumlah banyak, yaitu setara dengan satu atau dua suap.
- Muntah keluar dari mulut dan hidung.
- Muntah kembali masuk ke dalam perut.
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:
“Barangsiapa yang muntah lalu ia menelannya kembali maka wajib baginya qadha.”
Jadi, jika terpaksa harus muntah karena mabuk perjalanan atau hal lainnya, maka disarankan segera berkumur-kumur dan membersihkan mulut.
Baca juga: Muntah karena Asam Lambung Apakah Membatalkan Puasa?
[Hukum Puasa Bagi Orang yang Sedang dalam Perjalanan]
Allah SWT memberikan keringanan bagi orang-orang yang berada dalam kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, menyusui, atau dalam perjalanan jauh.
LSM dan Ormas Berbagi Takjil, hingga Aksi Damai di Pinggir Jalan Bagindo Aziz Chan Kota Padang |
![]() |
---|
Doa Akhir Ramadhan Rasulullah, Memohon Keberkahan dan Dipertemukan Kembali dengan Ramadhan |
![]() |
---|
Lapas Suliki Undang Keluarga Warga Binaan Ikuti Bukber, Kamesworo: Melepas Rindu dan Kehangatan |
![]() |
---|
Korem 032/Wirabraja Undang Anak Yatim, Hadiri Bukber Beserta Gubernur, Forkopimda dan Awak Media |
![]() |
---|
Panduan Salat Kafarat: Tata Cara dan Niat di Hari Jumat Terakhir Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.