Pencabulan di Padang Pariaman

Ayah di Padang Pariaman Cabuli Anak Tiri Usia 14 Tahun, Ancam Korban karena Ketahuan Pacaran

Seorang ayah tiri berinisial A di Padang Pariaman, Sumatera Barat, tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
KEKERASAN SEKSUAL - Kapolres Padang Pariaman melakukan pers rilis terkait kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi sejak Januari 2025 di Mapolres Padang Pariaman, Sumatera barat, Rabu (26/2/2025). Seorang ayah tiri lakukan pencabulan pada anak tirinya dengan melakukan pengancaman karena kedapatan pacaran. 

TRIBUNPADANG.COM,PADANG PARIAMAN - Seorang ayah tiri berinisial A di Padang Pariaman, Sumatera Barat, melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Perbuatan ini dilakukan dengan cara mengancam korban agar karena kedapatan pacaran.

Ayah tiri berinisial A meniduri anak tiri di rumahnya, perbuatannya ia lakukan dengan mengintimidasi korban yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, motif dari ayah tiri ini dengan mengancam anaknya setelah kedapatan pacaran.

"Ancaman ini digunakan oleh A agar korban mau menuruti permintaannya, permintaan ini untuk meniduri korban," ujar Kapolres, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Delapan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Padang Pariaman Terungkap Awal 2025, Polisi Tangkap 4 Pelaku

 Ketakutan yang menghantui korban karena tidak mau aibnya terbongkar terpaksa mengikuti kemauan A.

Bahkan, ancaman tersebut membuat korban harus mengikuti kemauan pelaku sebanyak dua kali.

"Pelaku ini mengaku memang hawa nafsu yang melatarbelakangi perbuatannya," ujar Kapolres.

Setelah melakukan perbuatannya, saat korban melapor pada pihak keluarga, pelaku sempat tidak mengaku telah melakukan pencabulan pada korban.

Akibatnya tersangka sempat mendapat amukan massa karena tidak mau mengaku, sebelum akhirnya tersangka diamankan pihak kepolisian.

Baca juga: Hasil Otopsi Jenazah CNS di Tanah Datar: Ada Bekas Cekikan dan Sperma di Rahim

 Menanggapi kejadian tersebut Kapolres meminta masyarakat untuk tidak melakukan main hakim sendiri dengan alasan apapun.

Kapolres meminta seluruh masyarakat agar segera melaporkan semua gangguan kamtibmas pada pihaknya melalui nomor 110 atau program lapor pak Faisol.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved