PSU Pilkada Pasaman

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pasaman, Calon Bupati 02 Mara Ondak Menyatakan Siap

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak - Desrizal menyatakan siap untuk mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU) ...

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Dokumentasi/Mara Ondak
PILKADA PASAMAN: Calon Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak Saat Memberikan hak suaranya pada Pilkada Pasaman 2024 lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak - Desrizal menyatakan siap untuk mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pasaman.

"Alhamdulillah, kita pasti siap," tegas Calon Bupati Pasaman Mara Ondak ketika dihubungi tribunpadang.com melalui pesan WhatsApp pada Senin (24/2/2025) pagi.

Ia juga menyebut, bahwa sebagai warga negara yang baik maka pihaknya wajib taat kepada putusan yang ada.

"Kita wajib taat hukum dan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Pasaman 2024.

Hal tersebut terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada Pasaman 2024 dengan perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Senin (24/2/2025).

Diketahui, perkara ini sebelumnya dimohonkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak dan Desrizal dan Paslon Nomor Urut 1, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Pihak Terkait.

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Wawako Pariaman Mulyadi Bahas Efisiensi dan Kerja Sama

Suhartoyo mengatakan, MK menolak seluruh eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait. Namun, MK mengabulkan sebagian pokok permohonan dari Pemohon.

Dengan demikian, MK menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam pilkada. 

MK menyatakan pembatalan atas Keputusan KPU Pasaman yang menetapkan Anggit sebagai peserta Pilkada Pasaman 2024. MK juga membatalkan keputusan KPU Pasaman yang menyatakan kemenangan Welly-Anggit.

Oleh sebab itu, MK menginstruksikan kepada partai politik pengusung untuk mencari pengganti Anggit, tanpa mengganti posisi Welly dan nomor urut paslon saat menyelenggarakan pemungutan suara ulang.

Untuk diketahui, bahwa pada Pilkada 2024 lalu paslon Welly Suhery- Anggit Kurniawan Nasution memperoleh suara 51.828. Pasangan nomor urut 2 Mara Ondak- Desrizal memperoleh suara 49.126, dan nomor urut 3 Sabar AS-Sukardi memperoleh suara 42.689.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved