Jaksa Mengajar Siswa SMA di Padang, Kejati Sumbar Ungkap Sejumlah Program Unggulan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memiliki sejumlah program unggulan, mulai dari Jaksa Mengajar,
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memiliki sejumlah program unggulan, mulai dari Jaksa Mengajar, Rajo Labiah (RJ Plus), Kawa Daun, Jaim (Jaksa in Mall), hingga Si-Datuk (Sistem Informasi Data Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi).
Program ini bertujuan untuk mendekatkan jaksa kepada masyarakat dan memberikan edukasi hukum, Rabu (19/2/2025).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menjelaskan bahwa Jaksa Mengajar lahir dari kekhawatiran terhadap maraknya geng motor dan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Barat.
"Program unggulan untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jaksa mengajar dimulai dari keresahan akan banyaknya geng motor dan untuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Barat," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Yuni Daru Winarsih, menggagas program Jaksa mengajar yang menggandeng Pemerintah Sumatera Barat dan pihak sekolah, dimana Jaksa turun langsung mengajar di sekolah setiap dua minggu sekali.
Baca juga: Kejati Sumbar Ungkap 100 Hari Kinerja: Berantas Korupsi, Amankan Aset Negara
Program tersebut dengan sasaran kelas 2 SMA/SMK dengan percontohan dua sekolah yang selanjutnya diikuti seluruh Kejaksaan Negeri dengan sasaran SMP.
"Hal ini sudah dilaksanakan dengan adanya MoU dengan Dinas Pendidikan Sumatera Barat. Itu sudah dilakukan di dua tempat, di SMA 1 Padang dan SMKN 5 Padang," katanya.
Kedua kegiatan di sekolah tersebut sudah sudah masuk ke pertemuan yang kedua. Direncanakan akan dilaksanakan selama satu semester untuk SMA 1 dan SMK 5 Padang secara berkelanjutan sekitar 7 pertemuan.
Akan ada silabus yang lengkap yang terdiri pengenalan tentang Kejaksaan, Tipikor, bullying, LGBT, dan kenakalan-kenakalan remaja serta lainnya. Program ini bertujuan sebagai pencegahan bagi anak-anak agar tidak melakukan aksi tawuran, geng motor.
"Program ini agar membuat mereka paham, kalau mereka melakukan kejahatan itu, akan mendapatkan hukuman seperti apa, dan dampak hukumnya seperti apa. Kebanyakan mereka melakukan itu hanya senang-senang saja, kalau dia mengetahui saat membacok orang akan sekian tahun dipenjara, dia akan takut," katanya.
Baca juga: KPK dan Kejati Sumbar Rakor, Pencegahan Korupsi Terintegrasi, Ada 3 Bahasan Utama
Selanjutnya program Kawa Daun yang merupakan tindak lanjut dari program jaga desa, dimana melalui aplikasi mempermudah untuk dijangkau oleh masyarakat khususnya oleh Wali Nagari, dan dapat menanyakan segala hal tentang pengelolaan Dana Desa.
Kemudian, program Rajo Labiah (RJ Plus) atau program restorative justice. Program yang dibuat Kejati Sumbar sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan restorative justice, dimana tersangka yang disetujui penghentian penuntutannya melalui prosesor justice baik perkara Oharda maupun narkotika.
Contohnya, seperti seseorang yang melakukan pencurian ataupun tindak pidana lain dikarenakan kebutuhan ataupun karena tidak bekerja, sehingga diberlakukan restorative justice.
"Selanjutnya, akan dicarikan pekerjaan melalui pelatihan-pelatihan bekerjasama dengan Depnakertrans," sebutnya.
Selain itu, ada juga program Si-Datuk (sistem informasi data aset pelaku tindak pidana korupsi), dimana berbasis website yang memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin melaporkan aset dan harta untuk pelaku tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejati Kantongi Nama-nama Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar
Kejati Sumbar Tahan Supervisor Audit Perumda PSM Terkait Kasus Korupsi Trans Padang |
![]() |
---|
Jaksa Mengajar Tiba di SMAN 3 Padang, Kajati Yuni Daru Winarsih Buka Sesi Pembelajaran Soal Korupsi |
![]() |
---|
Viral Video Jaksa Solok Selatan Diduga Selingkuh, Kejati Sumbar Tegaskan Sudah Diproses dan Dihukum |
![]() |
---|
Siswa SMK Negeri 9 Padang Bersemangat Ikuti Kegiatan Jaksa Mengajar, yang Dipimpin Wakajati Sumbar |
![]() |
---|
Penertiban Hutan di Solok Selatan, Tim Gabungan Amankan 8.133 Hektare Lahan dari Dua Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.